Pemerintah Kucurkan Rp 2 T untuk Konservasi Way Kambas, Penjaga Taman Nasional Ditambah Jadi 70.000
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam menjaga lingkungan hidup dan melestarikan keanekaragaman hayati nasional. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan alokasi anggaran sebesar US$ 120 juta atau sekitar Rp 2 triliun khusus untuk konservasi Taman Nasional Way Kambas di Lampung.
Menurut Hashim, anggaran tersebut akan digunakan untuk merevitalisasi kawasan Way Kambas sekaligus memperkuat tata kelola konservasi, termasuk perlindungan satwa liar seperti gajah Sumatra. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat kawasan konservasi dan taman nasional di Indonesia.
Selain penguatan anggaran, Presiden juga memutuskan penambahan signifikan jumlah personel polisi kehutanan. Dari sekitar 57 taman nasional yang saat ini hanya dijaga sekitar 5.000 forest rangers, jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 70.000 personel. Seluruh pendanaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini menunjukkan kehendak kuat pemerintah untuk benar-benar menjaga lingkungan hidup dan melestarikan satwa liar,” kata Hashim dalam acara ESG Sustainable Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga
Hashim Sebut Indonesia Jadi Magnet Baru Investor Karbon Global
Dia menyebutkan, komitmen tersebut tidak berhenti pada konservasi, tetapi juga mencakup penegakan hukum lingkungan. Pemerintah pasalnya juga serius menegakkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang telah diundangkan sejak 2008 namun selama ini belum berjalan optimal.
“Presiden telah memberi petunjuk kepada Menteri Lingkungan Hidup, yang juga memimpin Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal), untuk menegakkan undang-undang tersebut secara tegas. Bapedal memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum,” ucap Hashim.
Hashim menekankan bahwa dengan demikian kepala daerah wajib mematuhi undang-undang tersebut dan akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk sanksi pidana, jika lalai.
“Ini tidak main-main. Penegakan hukum lingkungan akan dilaksanakan secara tegas dan segera. Ini demi anak, cucu, dan generasi mendatang. Kita semua tahu, mikroplastik sudah masuk ke tubuh manusia, bahkan ke tubuh bayi dan anak-anak. Ini ancaman nyata,” sebutnya.
Dalam kerangka pembiayaan, pemerintah juga memanfaatkan pengembangan pasar karbon nasional untuk mendukung program perlindungan hutan dan lingkungan. Hashim menyebut, carbon market menjadi salah satu instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan pendanaan konservasi.
Di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen melalui keikutsertaan dalam Tropical Forest Forever Fund (TFFF) pada COP30 di Brasil. Pemerintah menyatakan kontribusi sebesar US$ 1 miliar bersama Brasil, sebagai bentuk tanggung jawab negara-negara tropis dalam menjaga hutan dunia.
“Pemerintah juga telah menyatakan niat merehabilitasi 12,7 juta hektare hutan terdegradasi, akibat kebakaran besar pada 1982, 1997, dan kebakaran lahan gambut pada 2016,” ungkap Hashim.
Maka dari itu, kini melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah sangat waspada dan sigap dalam mencegah serta memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini disebut Hashim bahkan mendapat apresiasi dari lembaga internasional.
“Jadi, dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2025, komitmen di COP30, dan penegakan hukum lingkungan yang tegas, saya sangat optimistis. Pemerintah memiliki niat, arah, dan komitmen yang jelas untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia,” pungkas dia.

