Dorong Transformasi Kehutanan, Kadin Indonesia Siapkan Skema Bisnis Regeneratif dan Biodiversity Credit
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) melalui Kadin Regenerative Forest Business Hub (Kadin RFBH) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyelenggarakan acara diskusi dengan tema Kredit Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Credit): Peluang dan Tantangan dalam Implementasi dan Ekspansi Bisnis Jasa Ekosistem di Indonesia di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Acara ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, Kementerian Keuangan, akademisi, sektor swasta, lembaga keuangan, dan LSM untuk membahas peluang pengembangan dan implementasi Biodiversity Credit.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan sumber daya hutan untuk menjawab tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menurut Shinta, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi bisnis kehutanan ke arah yang lebih berkelanjutan dan regeneratif.
“Sehingga bisnis baru di desain hand in hand dengan upaya pelestarian alam. Atas dasar pemahaman kami tersebut, pada awal 2022 Kadin Indonesia membangun sebuah inisiatif yang disebut Kadin Regenerative Forestry Business Hub (Kadin FRBH),” ujarnya.
Baca Juga
Kadin Indonesia dan QCCI Bahas Lima Pilar Kerja Sama Strategis di Qatar
Upaya ini juga didukung pemerintah, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), termasuk dukungan signifikan dari pemerintah Inggris.
Lebih lanjut, Shinta menekankan pentingnya transformasi dari model bisnis berbasis kayu ke multi usaha kehutanan (MUK) yang membuka peluang sinergi lintas sektor. “Kami sangat meyakini skema bisnis kehutanan regeneratif ini mampu memberikan kontribusi lebih baik pada target pertumbuhan ekonomi yang telah menjadi komitmen pemerintah saat ini,” katanya.
Dalam MUK, pengusaha hutan terbuka untuk bekerja sama tidak hanya dengan industri kayu, tapi juga sektor makanan, obat-obatan, energi, dan lainnya. Namun ia menyadari bahwa transformasi dari bisnis yang hanya berbasis pada kayu menjadi MUK bukan proses yang mudah.
“Kami menyadari tantangan yang dihadapi lebih dari pengusaha-pengusaha hutan selama ini lebih dari 50 tahun hanya berbasis pada kayu sehingga perubahan ini membutuhkan proses adaptasi yang membutuhkan waktu, mengingat ekosistem bisnis belum terbentuk,” ucap Shinta.
Baca Juga
Kadin Dorong Pemerintah Negosiasi Terkait Tarif Impor Baru AS
Kadin FRBH, lanjut dia, menargetkan percepatan adopsi MUK melalui pendampingan terhadap 10 proyek percontohan yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dengan nilai investasi baru sebesar Rp 1,2 triliun.
Di sisi bersamaan, Shinta optimistis terhadap peluang pengembangan biodiversity credit sebagai bagian dari mekanisme bisnis baru yang selaras dengan konsep regeneratif.
“Dapat dibayangkan apabila saat ini luas kawasan hutan yang dikelola termasuk oleh perusahaan, perhutanan sosial, lebih dari 20 juta hektar. Maka bila ini berhasil akan memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mendongkrak kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
“Kami sangat optimis ekosistem hutan di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjawab tantangan ekonomi sosial dan dengan melalui mekanisme bisnis baru ini. Oleh karena itu kami berharap dialog ini dapat menjadi langkah yang konkret dalam mendorong inovasi, kolaborasi, serta percepatan implementasi biodiversity credit di Indonesia dalam rangka MUK,” sambung Shinta.
Sekadar informasi, Kadin FRBH memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan biodiversity credit di Indonesia sebagai bagian dari upaya konservasi berbasis pasar. Biodiversity credit sendiri adalah mekanisme insentif finansial yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan konservasi habitat dan spesies.
Tujuannya, menjembatani kepentingan ekonomi dengan perlindungan alam, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh manfaat ekonomi dari praktik konservasi yang mereka lakukan.

