JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung komitmen net zero emission (NZE) dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam diskusi dengan media, Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2. TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Mahendra Siregar, TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur). Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.
Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut. Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, manufacturing/IPPU, dan water supply, sewerage & waste management.
"TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global," kata Mahendra.
Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target NZE Indonesia. Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di laporan keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK.
Terjadi Pembalikan
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa saat ini terjadi pembalikan model pembangunan yang terjadi di negara-negara maju, dari semula yang berupaya habis-habisan (at all cost) menerapkan ekonomi hijau berubah ke arah yang sebaliknya. Yakni cenderung anti pembangunan berkelanjutan, kurang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
Contoh aktual fenomena tersebut tampak pada kebijakan terbaru yang dipelopori oleh Presiden AS Donald Trump. Trump memutuskan keluar dari Paris Agreement, perjanjian internasional yang menjadi acuan mewujudkan NZE. Trump menyatakan akan mengebor sebanyak-banyaknya ladang migas, yang notabene bahan bakar fosil, dan menghentikan program mandatori kendaraan listrik.
Langkah AS itu, kata Mahendra, diikuti oleh sebagian negara Eropa. Namun dengan alasan yang berbeda dengan AS. Jika AS menempuh jalan „anti hijau“ demi jargonnya America First, sejumlah negara Eropa melakukannya karena demi popularitas untuk meraih tiket kemenangan dalam pemilu. „Jadi beberapa negara Eropa karena kepentingan politik lantas mengorbankan kebijakan ekonomi hijau,“ kata Mahendra.
Dengan tren seperti itu, tegas Mahendra, Indonesia tetap konsisten dengan visi dan kebijakannya untuk mendukung pencapaian net zero emission paling lambat 2060. Karena itulah Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) 2 ini disusun.
Menurut Mahendra, penerapan ekonomi hijau memang cenderung akan meningkatkan biaya, karena adopsi teknologi hijau cenderung mahal. Meski demikian, hal itu diharapkan tidak mengganggu tujuan ekonomi berkelanjutan, terutama dalam upaya menaikkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan meraih pertumbuhan ekonomi tinggi. „Yang penting kita harus menjaga tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu triple bottom line. Jadi, jangan dikotomikan konsep ekonomi hijau dengan target pertumbuhan,” lanjut Mahendra.