Bonus Produksi Panas Bumi Capai Rp 950 Miliar Sejak 2015
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga tahun 2024, realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia mencapai lebih dari Rp 950 miliar sejak tahun 2015.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiyani Dewi menyebutkan, total realisasi dana bonus produksi panas bumi ini telah memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengungkapkan, pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh Pemerintah Daerah mencakup beberapa bidang seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, serta pembangunan instalasi air bersih.
Baca Juga
PGEO Klaim Punya Keunggulan Kompetitif untuk Percepat Pengembangan Energi Panas Bumi
"Bonus produksi panas bumi berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang berada di sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi,” kata Eniya dalam keterangan resminya, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan, beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi di antaranya dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat.
Sementara wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.
Baca Juga
Bahlil Sebut Investasi Energi Panas Bumi Capai US$ 8,7 Miliar
“Pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul seperti isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi,” tegas Eniya.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, serta memastikan komunikasi yang baik dan transparan diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
"Pengelolaan bonus produksi ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan,” ujar dia.

