Otorita IKN Gagas Skema Perdagangan Karbon, 65% Lahan untuk Hutan Lindung
JAKARTA, investortrust.id - Dalam rangka mencapai target nol emisi di 2045, berbagai strategi dan aspek-aspek pendukung tengah dirancang oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya, carbon trade atau perdagangan karbon.
Mengusung konsep sebagai forest city, pihak Otorita juga mematok untuk menjadikan 65% area IKN atau seluas 200.000 hektare (ha) difungsikan sebagai kawasan hutan lindung.
Tenaga Ahli Direktorat Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita Alicia Tiffany Beandda menyebutkan, potensi tersebut akan dimanfaatkan salahnya satunya untuk perdagangan karbon.
Kepada investortrust.id Alicia menjelaskan saat ini Otorita IKN tengah mempersiapkan skema terkait teknis penyelenggaraan perdagangan karbon itu sendiri.
Baca Juga
"Sedang kita develop secara skema dan mekanismenya paling tepat apa. Kita juga punya terget di tahun 2045 harus mencapai nol emisi atau net zero emission," jelasnya, di sela-sela pameran Nusantara Fair 2024, Sabtu (28/01/2024).
Selain itu menurut Alicia saat ini Otorita IKN tengah melakukan penjajakan terhadap penyelenggara perdagangan karbon. Apakah Otorita IKN akan menunjuk perusahaan BUMN/swasta yang telah beroperasi, ataupun membentuk perusahaan baru yang khusus menjalankan bisnis perdagangan karbon.
"Iya, dua hal ini memang bisa dimungkinkan. Yang jelas semuanya akan diorkestrasikan oleh Otorita IKN, karena memang itu kewenangan otorita IKN juga untuk bisa menghasilkan investasi itu," terangnya.
Kemudian ia juga menyebutkan perdagangan karbon akan menjadi salah satu skema pembiayaan bagi IKN.
"Iya (carbon trade sebagai salah satu sumber pemasukan). Tetapi memang pembiayaan dari carbon trade akan kita peruntukkan untuk kehutanan lagi," ucapnya.
Baca Juga
OIKN Patok Target Net Zero Emission di 2045, Ini Skenarionya
Ia juga menyebutkan pihak Otorita akan segera mempublikasikan kepada publik terkait rincian skema investasi dan alokasi pembiayaan terhadap implementasi perdagangan karbon di IKN.
Sebagaimana diketahui, 20% total pembiayaan IKN dialokasikan oleh APBN. Sementara 80% nya dialokasikan untuk pembiayaan swasta. Pembiayaan IKN oleh swasta itu sendiri terdiri dari berbagai skema.
Di antara seperti investasi swasta dalam dan luar negeri, pendanaan perbankan, pendanaan publik berbasis pasar seperti surat utang, filantropi dalam dan luar negeri, pendanaan khusus iklim, serta pasar jasa ekosistem seperti domestik dan pasar karbon internasional.

