Menteri PKP Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Ditanami Minimal Satu Pohon
Poin Penting
|
BATANG, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap rumah subsidi untuk ditanami minimal satu pohon. Langkah ini diambil guna mendukung program penghijauan lingkungan secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
"Hari ini juga, untuk mendukung arahan Bapak dalam menjaga lingkungan hidup, kami mengeluarkan aturan bahwa setiap rumah subsidi wajib menanam satu pohon agar penghijauan semakin merata," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Sebesar Rp 880 Miliar di Puri Delta City Side, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Maruarar menyampaikan bahwa seluruh pihak pengembang (developer) telah sepakat dan mendukung penuh kebijakan berwawasan lingkungan ini tanpa adanya paksaan.
Baca Juga
Menteri Ara Bentuk Tim Cari Solusi Sengketa LRT City, Libatkan BPKP hingga Danantara
"Dan seluruh pengembang menyatakan setuju. Betul ya? Setuju semua? Tidak ada yang merasa tertekan, semuanya setuju dengan hati yang tulus," ungkap Maruarar.
Selain fokus pada lingkungan, Kementerian PKP juga terus memacu program Gentengisasi yang saat ini sudah berjalan di beberapa daerah, seperti Majalengka dan Pleret. Program ini diproyeksikan akan berdampak masif terhadap perekonomian lokal seiring tingginya target pembangunan perumahan tahun ini.
Tahun ini, pemerintah menargetkan renovasi sekitar 400 ribu unit rumah serta pembangunan 340 ribu unit rumah subsidi baru.
"Artinya UMKM bergerak, produsen genteng bergerak, toko bangunan bergerak, dan ekonomi rakyat ikut bergerak," tegas Maruarar.
Baca Juga
Kementerian PKP Mulai Pertimbangkan Kenaikan Harga Rumah Subsidi
Guna mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak, Kementerian PKP bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan juga siap menjalankan arahan terkait fleksibilitas masa pinjaman (tenor) KPR hingga 40 tahun. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat sesuai dengan kemampuan finansial mereka masing-masing.
"Masyarakat tetap diberikan pilihan. Mau tenor 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, atau sampai 40 tahun, semuanya tersedia. Kami memberikan pilihan kepada rakyat," tutur Maruarar.
