Dihadiri Dasco, Apindo dan Serikat Buruh Sepakat UU Ketenagakerjaan Dibahas Bersama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau serikat buruh sepakat bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru perlu dilakukan secara bersama terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.
Kesepahaman ini mengemuka dalam forum Halal Bihalal yang diselenggarakan Apindo dengan mengundang representasi pemerintah dan sejumlah Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh. Hadir dalam forum ini Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene serta jajaran pimpinan DPR RI lainnya.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan, dunia usaha memandang penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja.
"Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” terang Shinta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, Shinta mengatakan jika Apindo merupakan rumah besar bagi pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja/buruh dalam menyampaikan berdialog dengan penuh keterbukaan dan kebersamaan.
Baca Juga
“Hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak semata-mata bersifat formal, melainkan merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling terhubung layaknya sebuah keluarga besar,” ucap Shinta.
Di tengah tekanan global yang dihadapi dunia usaha, seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik, Shinta menegaskan pentingnya membangun kepercayaan dan memperkuat kolaborasi antara pengusaha dan pekerja.
“Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” ujar Shinta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Pihaknya mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan dapat didiskusikan terlebihdahulu secara bersama sebelum dibawa ke ranah pemerintah maupun DPR.
"Urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan," imbuh Jumhur Hidayat.
Baca Juga
Perwakilan Buruh Bakal Temui Pimpinan DPR Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan Siang Ini

