Pemerintah Pastikan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kenaikan tarif tiket pesawat kelas ekonomi tidak boleh melebihi rentang 9—13%. Kebijakan tersebut disertai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penyesuaian fuel surcharge hingga 38%.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, batas kenaikan tarif telah ditetapkan pemerintah. “Range kenaikan itu 9–13%, tidak boleh lebih dari itu,” kata Dudy saat media gathering di Jakarta, Kamis (9/4/2027) malam.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menekan biaya operasional maskapai sehingga tidak ada alasan bagi industri penerbangan menaikkan harga tiket di luar batas tersebut.
“Kebijakan pemerintah, PPN sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan naik sampai 38%. Suku cadang juga dibebaskan,” jelas Dudy.
Menurut Dudy, dengan dukungan tersebut struktur biaya maskapai seharusnya tetap terkendali sehingga kenaikan tarif tiket tidak perlu melampaui batas yang telah ditetapkan. “Kita sudah hitung, kenaikan dari sisi mesin hanya 9–13%,” terangnya.
Baca Juga
Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik, Legislator Ingatkan Penyesuaian Saat Avtur Turun
Dia menambahkan, pemerintah terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan, termasuk mendorong maskapai mengikuti skema yang telah diterapkan saat periode stimulus Lebaran.
“Kita minta supaya diikuti seperti pelaksanaan saat Lebaran kemarin,” tutur Dudy.
Dudy mengungkapkan, selama periode Lebaran harga tiket pesawat relatif terkendali di kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta untuk rute tertentu dan minim keluhan dari masyarakat.
“Alhamdulillah selama Lebaran kemarin hampir tidak ada keluhan terkait harga tiket,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak mengatur tarif untuk kelas bisnis dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. “Kalau (kelas) bisnis kita tidak atur, karena itu segmennya berbeda,” kata Dudy.

