Biaya Penerbangan Haji Berpotensi Naik, Presiden Prabowo Minta Tidak Dibebankan ke Jemaah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf mengungkapkan potensi kenaikan biaya penerbangan haji 2026 akibat dinamika global, termasuk situasi geopolitik di Timur Tengah, kenaikan harga avtur, dan lonjakan premi asuransi war risk.
“Pada penetapan BPIH 2026, biaya rata-rata penerbangan haji per jamaah berada di kisaran Rp 33,5 juta. Namun, kenaikan harga avtur global, lonjakan premium asuransi war risk, serta pelemahan biaya tukar, biaya tersebut meningkat signifikan,” kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi politik memungkinkan dilakukan rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik. Menurutnya, maskapai Garuda Indonesia harus menggunakan rute alternatif yang berdampak pada waktu tempuh dan konsumsi bahan bakar.
“Garuda Indonesia rute alternatif menyebabkan penambahan waktu perjalanan sekitar 4 jam, serta penambahan konsumsi avtur sekitar 12.000 ton,” papar Irfan.
Irfan menyebut maskapai Garuda mengusulkan tambahan Rp 7,9 juta per jemaah pada harga avtur 116 US$ cent per liter. Sementara Saudia Airlines melalui surat nomor 11732247/115 per 1 April 2026 mengusulkan tambahan sebesar US$ 480 per jemaah pada harga avtur 137,4 US$ cent per liter.
“Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp 46,9 juta atau meningkat 39,85%. Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp 50,8 juta atau naik hingga 61,48%,” ujarnya.
Baca Juga
BPKH Raih Most Trusted Financial Brands Awards 2026, Kelola Dana Haji Rp180 Triliun Secara Akuntabel
Dia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks.
“Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji,” ucap Irfan.
Menurutnya, dalam kontrak antara Kementerian Haji dan Umrah dengan maskapai terdapat klausul force majeure yang memungkinkan penyesuaian. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
“Namun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait force majeure dari pihak yang berwenang, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi yang dapat menjadi dasar tersebut,” tutur Irfan.
Irfan juga menyampaikan, pemerintah telah membahas potensi penambahan biaya tersebut. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
“Intinya, Presiden Prabowo berharap apapun yang terjadi, jika terjadi kenaikan, beliau meminta tidak dibebankan kepada jamaah haji kita,” kata Irfan.
“Itu adalah komitmen dari Presiden Prabowo yang sudah dimintakan kepada kami dengan tim untuk bisa menindaklanjuti hingga menghitung berapa sebenarnya kebutuhan yang diperlukan,” lanjutnya.

