Harga Avtur Naik 70%, INACA Desak Tarif Tiket Pesawat Disesuaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuelsurcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan domestik. Permintaan tersebut disampaikan seiring kenaikan harga avtur yang diberlakukan mulai Rabu (1/4/2026).
Dalam pengumumannya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga avtur domestik periode 1–30 April yang naik rata-rata 70%, sedangkan avtur internasional meningkat sekitar 80% dibandingkan harga 1–31 Maret 2026.
Baca Juga
Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, Untungkan Masyarakat? Ini Respons Inaca
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur domestik pada 1–31 Maret 2026 sebesar Rp 13.656,51 per liter meningkat menjadi Rp 23.551,08 per liter pada 1–30 April 2026 atau naik 72,45%. Jika dibandingkan rata-rata tahun 2019 sebesar Rp7.970 per liter, kenaikannya mencapai 295%.
Sementara avtur internasional naik dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,338 per liter atau meningkat 80,32%. Dibandingkan 2019 sebesar US$ 0,6 per liter, kenaikannya mencapai 223%.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuelsurcharge) avtur dan TBA penerbangan domestik,” kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan. Penyesuaian fuelsurcharge dan TBA dinilai perlu segera diberlakukan agar maskapai dapat tetap beroperasi serta menjaga keberlanjutan bisnis dan konektivitas transportasi udara nasional.
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun, seiring kenaikan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta penyesuaian kembali sesuai tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons permintaan penyesuaian fuelsurcharge dan TBA yang diajukan maskapai melalui INACA, di tengah dinamika industri penerbangan akibat situasi geopolitik global.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan, pemerintah memahami kondisi yang dihadapi industri penerbangan nasional, termasuk dampak kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai,” kata Lukman beberapa waktu lalu.
Baca Juga
INACA Dorong Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Harga Avtur
Ia menjelaskan, terkait permohonan penyesuaian fuelsurcharge dan TBA, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. “Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuelsurcharge dan TBA yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” terang Lukman.
Kemenhub mengklaim terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” tutur Lukman.

