Freeport-McMoRan dan Papua dari Pertemuan Washington
Poin Penting
|
Oleh: Yosua Noak Douw *)
INVESTORTRUST – Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan raksasa tambang dunia asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, mengenai rencana perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tambang Grasberg di lereng Gunung Nemangkawi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah setelah 2041 hingga masa cadangan habis (life of mine) adalah keputusan besar dan monumental yang akan membentuk wajah tanah Papua selanjutnya dan Indonesia dalam beberapa dekade ke depan.
Bagi negara, ini tentang kepastian investasi dan stabilitas fiskal. Bagi korporasi mining global sekelas Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, ini tentang keberlanjutan usaha dan keamanan modal. Namun bagi Papua —terutama masyarakat pemilik hak ulayat— ini adalah soal masa depan, martabat, dan keadilan. Catatan ini lahir bukan untuk menolak investasi, bukan pula untuk menafikan kontribusi ekonomi tambang. Tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan besar harus berdiri di atas fondasi keadilan yang kokoh.
Perpanjangan melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041 menunjukkan bahwa negara mengutamakan kepastian investasi jangka panjang. Tambang masih dipandang sebagai penopang fiskal nasional dan motor industri strategis. Pemerintah disebut berpeluang menambah kepemilikan saham sekitar 12 persen pada 2041. Freeport juga berkomitmen melanjutkan eksplorasi, investasi serta program sosial di Papua. Potensi penerimaan negara diperkirakan meningkat signifikan.
Pertanyaannya Krusial
Namun pertanyaan krusial dan mendasarnya bukan hanya berapa besar penerimaan negara. Pertanyaannya ialah apakah negara sedang memperkuat kedaulatan ekonomi atau sekadar memperpanjang pola lama ketergantungan? Tanpa transfer teknologi yang nyata, tanpa penguasaan manajerial dan tanpa hilirisasi yang kuat, Indonesia berisiko tetap berada di posisi “penerima royalti”, bukan “pengendali rantai nilai”. Kedaulatan ekonomi bukan hanya soal saham. Ia soal penguasaan teknologi, industri turunan, dan kemampuan menentukan arah kebijakan sumber daya sendiri.
Papua bukan sekadar wilayah operasi tambang. Papua adalah tanah adat, ruang budaya, dan wilayah ekologis yang sensitif. Ia juga daerah yang masih menghadapi kesenjangan pembangunan yang nyata. Selama ini —kalua mau jujur— ada pemandangan yang paradoks: tambang terbesar terkandung dalam rahim Papua, tetapi kesejahteraan belum merata bahkan masih menganga lebar. Inilah risiko yang disebut “enclave economy” —ekonomi tumbuh di sekitar tambang, tetapi masyarakat luas tetap tertinggal. Jalan dibangun untuk akses produksi, bukan untuk membuka keterisolasian kampung. Aktivitas ekonomi berpusat di area industri, sementara desa-desa masih berjuang untuk layanan dasar.
Karena itu, perpanjangan izin harus menjawab satu pertanyaan mendasar apa manfaat langsung bagi Papua, bukan hanya bagi pusat? Karena itu, jawaban itu harus menyentuh aspek fundamental yaitu manfaat itu harus pula terukur dan konkret. Artinya, dana bagi hasil yang adil bagi provinsi penghasil, pembangunan rumah sakit dan sekolah berkualitas, penyediaan air bersih dan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi lokal non-tambang serta mitigasi dan pemulihan lingkungan jangka Panjang. Papua tidak boleh selamanya bergantung pada satu sektor ekstraktif. Tambang harus menjadi jembatan menuju diversifikasi ekonomi, bukan fondasi ketergantungan baru.
Baca Juga
Hak Ulayat Jadi Fondasi Moral dan Sosial
Aspek paling krusial dalam isu ini adalah masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Tambang Grasberg berdiri di atas tanah adat. Maka legitimasi sosial operasi tambang tidak cukup hanya melalui izin administratif negara. Izin negara memberi dasar hukum. Tetapi penerimaan masyarakat adat memberi dasar moral. Jika tanah adat digunakan untuk kepentingan ekonomi nasional, maka masyarakat adat harus menjadi subjek ekonomi, bukan hanya penerima dampak.
Tiga prinsip penting harus ditegaskan yaitu pengakuan hak tanah adat sebagai subjek hukum ekonomi, skema pembagian manfaat langsung (benefit sharing) yang struktural, dan keterlibatan nyata dalam pengambilan keputusan. Tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR) bukan solusi jangka panjang. CSR bisa berubah sesuai kebijakan perusahaan.
Aspek terpenting dan mendasar yang dibutuhkan adalah skema permanen seperti community trust fund, kepemilikan saham komunitas, dan dividen langsung kepada masyarakat adat. Tanpa itu, konflik sosial akan selalu berulang meski izin diperpanjang. Stabilitas sejati tidak lahir dari keamanan aparat, tetapi dari rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Perpanjangan izin seharusnya menjadi momentum koreksi arah. Negara harus berani menetapkan target jangka panjang sebagai berikut. Pertama, kepemilikan nasional mayoritas secara bertahap. Kedua, transfer teknologi pertambangan bawah tanah dan pengolahan mineral. Ketiga, pusat riset dan inovasi pertambangan di Papua. Keempat, hilirisasi tembaga dan industri turunannya di dalam negeri.
Pemerintah provinsi di tanah Papua juga harus memperkuat posisi tawarnya melalui data sosial, ekonomi, dan lingkungan yang akurat. Perencanaan pasca-tambang harus dimulai sekarang: pertanian modern, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata berbasis budaya. Tambang tidak boleh menjadi cerita tentang “kejayaan sementara”. Ia harus menjadi fondasi bagi transformasi jangka panjang.
Baca Juga
Ikuti Arahan Prabowo, Gubernur se-Papua Segera Bahas Divestasi Saham Freeport
Legalitas dan Legitimasi
Secara hukum, kontrak bisa sah. Namun secara sosial, legitimasi harus terus dibangun. Jika kebijakan hanya berorientasi pada penerimaan negara, maka Papua akan tetap menjadi lokasi ekstraksi. Namun jika dikelola sebagai kemitraan negara–daerah–adat, maka Freeport bisa menjadi motor transformasi ekonomi Papua dan model tata kelola sumber daya yang berdaulat.
Persoalan ini bukan sekadar ekonomi. Ia menyentuh empat hal mendasar yaitu kedaulatan negara, keadilan fiskal daerah, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ekologis Papua. Tanpa keadilan, kontrak hanya kuat di atas kertas.Tanpa partisipasi, pembangunan terasa sepihak. Pun tanpa keseimbangan ekologis, keuntungan hari ini bisa menjadi beban generasi mendatang.
Perpanjangan izin harus diikuti perpanjangan keadilan. Dari hati ke hati, penulis optimis dan percaya Indonesia mampu mengelola kekayaan alamnya secara adil dan berdaulat. Kita tidak kekurangan sumber daya. Yang kita butuhkan adalah keberanian politik dan komitmen moral. Perpanjangan izin boleh saja terjadi. Tetapi perpanjangan keadilan jauh lebih penting dan mendasar. Keadilan bagi negara agar berdaulat secara ekonomi, keadilan bagi Papua agar merasakan manfaat nyata serta keadilan bagi masyarakat adat agar dihormati haknya.
Jika ketiganya berjalan bersama, tambang bisa menjadi simbol transformasi. Kekayaan alam tidak lagi menjadi sumber ketimpangan, tetapi menjadi sumber kesejahteraan bersama. Namun jika keadilan diabaikan sejarah akan mencatat utuh bahwa negara melalui pemangku kepentingan formal memperpanjang kontrak, tetapi tidak memperpanjang harapan.
Pembangunan yang kokoh tidak hanya berdiri di atas regulasi. Ia berdiri di atas rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh rakyatnya. Di situlah masa depan Papua —dan Indonesia— dipertaruhkan. Pertemuan Presiden Donald John Trump serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di di Washington, DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2) adalah asa negara khususnya masyarakat tanah Papua. Dan dari bumi Cenderawasih ke Wasingtong rakyat tanah Papua menyampaikan salam khas: amolongo, nimao, witimi, saipa, amakanie, koyao. Wa wa wa…. (*)
*) Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua.

