HPE Emas Naik 7,16% di Paruh Kedua Februari 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas untuk periode kedua Februari 2026. Penyesuaian tersebut mencerminkan tren penguatan harga komoditas global serta meningkatnya permintaan di pasar internasional.
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar US$ 6.692,35 per Wet Metrik Ton (WMT), naik 4,20 persen dibandingkan periode pertama Februari 2026 yang sebesar US$ 6.422,91 per WMT. Sementara itu, HPE emas meningkat 7,16 persen menjadi US$ 159.475,43 per kilogram dari sebelumnya US$ 148.818,84 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga mengalami kenaikan menjadi US$ 4.960,24 per troy ounce dari US$ 4.628,79 per troy ounce.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku untuk periode 15–28 Februari 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam pernyataan tertulisnya dikutip Sabtu (14/2/2026) menjelaskan bahwa penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi kenaikan harga tembaga dunia. Selain itu, keterbatasan pasokan yang terjadi bersamaan dengan meningkatnya permintaan industri turut mendorong kenaikan harga. Permintaan tersebut terutama berasal dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi.
Baca Juga
Ia menambahkan, kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE periode kedua Februari 2026. Selama masa pengumpulan data, harga tembaga tercatat naik 4,05 persen, emas meningkat 7,16 persen, dan perak melonjak 9,61 persen.
Adapun kenaikan HPE dan HR emas didorong oleh meningkatnya permintaan global, baik untuk sektor perhiasan maupun kebutuhan industri. Kondisi ini memperkuat tren kenaikan harga emas di pasar internasional.
Penetapan HPE dan HR dalam Keputusan Menteri Perdagangan tersebut dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data acuan yang digunakan merujuk pada harga tembaga di London Metal Exchange serta harga emas dan perak di London Bullion Market Association.
Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian guna memastikan kebijakan yang diambil mencerminkan kondisi pasar dan kepentingan nasional.

