Krakatau Steel Was-Was Relokasi Pabrik China Makin Tekan Baja RI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Akbar Djohan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait langkah relokasi pabrik baja asal China ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, langkah ini berpotensi menekan daya saing produk baja nasional, yang selama ini sudah terdampak oleh maraknya produk baja impor murah.
“China bukan hanya mengekspor produknya, tetapi juga merelokasi pabriknya ke Indonesia. Ini sudah berlangsung sekitar 10 hingga 12 tahun terakhir, dengan teknologi induction furnace,” ujar Akbar saat rapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2026).
Akbar menjelaskan, penggunaan teknologi induction furnace memiliki dampak luas, mulai dari kualitas produk yang tidak seragam hingga potensi risiko lingkungan. Bahkan, beberapa pabrik dikaitkan dengan impor besi tua (scrap) yang tercemar bahan berbahaya, sehingga menimbulkan risiko tambahan bagi lingkungan. Kondisi ini menurutnya menjadi sinyal bagi industri baja nasional untuk melakukan transformasi tata niaga impor agar tetap seimbang antara supply dan demand.
“Sehingga tentunya dengan RDP (rapat dengar pendapat) hari ini kita patut bersama-sama seluruh kementerian dan industri serta legislatif untuk melakukan transformasi. Transformasi bagaimana tata niaga impor bisa kita lakukan,” lanjut Akbar.
Baca Juga
Bos Krakatau Steel Ungkap 2 Pabrik Bajanya Tutup Karena Baja China
Ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah sangat dibutuhkan, termasuk menjadikan Krakatau Steel sebagai mitra strategis pada proyek strategis nasional dan mempercepat penerapan instrumen pengamanan perdagangan. Akbar menyoroti langkah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang telah melakukan kajian dan penelitian terkait penerapan biaya masuk anti-dumping sementara.
“Beberapa waktu lalu, tepatnya di Desember, kami sangat apresiasi kepada kementerian perdagangan, khususnya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sudah melakukan kajian dan penelitian bagaimana penerapan biaya masuk anti-dumping sementara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar menekankan perlunya transformasi tata niaga impor besi dan baja dengan menjaga keseimbangan supply and demand secara berkelanjutan serta pengaturan importasi yang selaras dengan kebutuhan nasional. Ia juga menekankan pentingnya penerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri baja domestik.
“Lalu yang keempat tentu penerapan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN dan yang kelima adalah memperluas cakupan SNI wajib,” pungkasnya.
Dengan kondisi persaingan global yang kian ketat dan kehadiran pabrik baja asing di dalam negeri, Akbar menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian, industri, dan legislatif menjadi krusial untuk melindungi kedaulatan industri baja nasional sekaligus memastikan keberlanjutan produksi dalam negeri.

