Weda Bay Nickel Rampungkan Rehabilitasi DAS 4.140 Ha di Maluku Utara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Weda Bay Nickel menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan bertanggung jawab melalui penyelesaian seluruh kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Provinsi Maluku Utara.
Total luasan rehabilitasi yang berhasil dituntaskan mencapai 4.140 hektare (ha) dan telah dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
Berdasarkan hasil evaluasi intensif Ditjen PDASRH, seluruh tahapan rehabilitasi DAS yang dilaksanakan Weda Bay Nickel dinyatakan memenuhi indikator keberhasilan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Tingkat persentase tumbuh tanaman tercatat minimal 95,16% dari jumlah awal penanaman, dan hasil penilaian tersebut diterima tanpa catatan tambahan.
Baca Juga
Menperin Targetkan Investasi di Indonesia Weda Bay Industrial Capai US$ 8 Miliar
Forestry Permitting Supervisor PT Weda Bay Nickel Marudut Hutabalian menyatakan bahwa rehabilitasi DAS merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan operasional dan pemulihan lingkungan.
“Rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem,” ujar Marudut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sebagai pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), Weda Bay Nickel mulai melaksanakan kewajiban rehabilitasi sejak 2020. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap dan tersebar di lima kabupaten, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara.
“Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan,” jelas Marudut.
Dia menerangkan, rehabilitasi dilakukan melalui lima fase, yakni fase 1 pada 2020 seluas 1.075 hektare di Halmahera Tengah, fase 2 pada 2022 seluas 866 hektare di Halmahera Barat dan Halmahera Timur, fase 3 pada 2024 seluas 930 hektare di Halmahera Barat, fase 4 pada 2024 seluas 349 hektare di Halmahera Selatan, serta fase 5 pada 2025 seluas 920 hektare di Halmahera Utara.
Dalam implementasinya, perusahaan menanam kombinasi tanaman kayu hutan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Jenis tanaman kayu yang ditanam antara lain Nyatoh, Matoa, Gofasa, Gosale, Bintangur, Gmelina, Sengon Laut, dan Trembesi. Sementara tanaman HHBK, meliputi Pala, Durian, Kenari, Jambu Mete, Duku, dan Rambutan.
Baca Juga
“Pemilihan tanaman HHBK, seperti pala dan durian juga diarahkan agar masyarakat sekitar dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa mendatang,” jelas Marudut.
Dengan rampungnya kewajiban rehabilitasi DAS tersebut, Weda Bay Nickel berharap fungsi hidrologis dan ekologis wilayah DAS di Maluku Utara dapat kembali optimal, sekaligus berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim nasional melalui peningkatan penyerapan karbon alami.

