Meutya Hafid: Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp 9,1 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengungkap kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga awal 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa sebagian besar kejahatan digital berawal dari penggunaan nomor seluler anonim yang tidak terdaftar dengan benar.
“Kerugian akibat penipuan digital Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini,” ujar Meutya dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Meutya menyebut laporan lain menunjukkan fraud digital di ekosistem pembayaran nasional telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025. Bahkan, sekitar 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet Indonesia tercatat pernah menjadi korban penipuan digital.
Menurut Meutya, hampir seluruh jenis kejahatan digital seperti penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP bergantung pada anonimitas nomor seluler. Tanpa penguatan identitas pelanggan, pola kejahatan tersebut akan terus berulang.
Baca Juga
Registrasi SIM Card Baru Pakai Biometrik Resmi Berlaku, Meutya Hafid: Cegah Penipuan Online!
“Persoalan utama kejahatan digital hari ini bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Oleh sebab itu, pemerintah resmi menerapkan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK saat pendaftaran kartu SIM.
Meutya menjamin bahwa data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan hanya digunakan untuk pencocokan dengan database Dukcapil. “Operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik,” katanya.
Regulasi ini juga membatasi kepemilikan nomor maksimal tiga nomor per NIK di setiap operator, mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif, serta memperkuat kewajiban perlindungan data pelanggan.
Lewat langkah, pemerintah berharap mampu menekan kerugian penipuan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional.

