Menekraf Sebut KBLI 2025 Kunci Penguatan Tata Kelola Ekonomi Kreatif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 jadi kunci penguatan tata kelola sektor ekonomi kreatif nasional. Pasalnya, KBLI menjadi standar utama dalam perizinan usaha, regulasi, serta analisis statistik ekonomi kreatif.
Arahan tersebut disampaikan Teuku Riefky dalam kegiatan internal Kementerian Ekraf di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah menilai pemanfaatan KBLI yang tepat akan memperkuat kebijakan berbasis data di sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, KBLI harus mampu memberikan kejelasan klasifikasi usaha bagi pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor. Kejelasan ini penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebijakan, penganggaran, hingga pengukuran kinerja sektor.
Baca Juga
Investasi dan Ekspor Ekonomi Kreatif Lampaui Target, Menekraf: Jakarta Jadi Motor Utama
“KBLI menjadi instrumen penting agar kebijakan, perizinan, penganggaran, perencanaan keuangan dan pengukuran kinerja sektor ekonomi kreatif dapat berbasis data yang akurat, terstandar, dan kredibel,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menyoroti pentingnya sinkronisasi KBLI antarsubsektor ekonomi kreatif. Sinkronisasi tersebut dinilai mampu mengidentifikasi irisan lintas kementerian dan lembaga sebagai dasar kolaborasi pembangunan ekosistem kreatif nasional.
“Harapannya ketika BPS mengeluarkan hasil IKU masing-masing kementerian untuk semester 1, sudah berdasarkan IKU atau KBLI yang baru,” lanjutnya.
Sebagai pengingat, pementaan klasifikasi terbaru diharapkan mendukung pencapaian target program Kemenekraf secara lebih tepat sasaran. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) revisi 5. Pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi baru, termasuk perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan ekosistem kreator konten.
Dalam pembaruan tersebut, jumlah kode KBLI sektor ekonomi kreatif meningkat dari 264 kode pada KBLI 2020 menjadi 287 kode pada KBLI 2025. Perluasan ini membuktikan semakin beragamnya aktivitas dan model bisnis di sektor ekonomi kreatif.
Kemenekraf menargetkan pemanfaatan KBLI 2025 yang terintegrasi dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan dan mempercepat kolaborasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang adaptif dan berdaya saing di tengah perubahan global.

