Bagikan

Sudah 'Clearance' dari KPK, Menteri Ara Pastikan Rusun Subsidi Meikarta Tak Bermasalah Hukum

Poin Penting

Menteri PKP memastikan pembangunan rusun subsidi Meikarta tidak bermasalah secara hukum.
Kepastian hukum memberi kejelasan bagi MBR, perbankan, dan pengembang.
KPK akan mendampingi agar perizinan dan subsidi berjalan sesuai aturan.

JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi tidak menghadapi kendala hukum. Demikian disampaikan seusai rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Tahun ini prioritas kami adalah membangun rumah susun subsidi. Hari ini saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari Mas Budi (Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo) dan dari pimpinan KPK, bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,” ungkap Ara.

Ia mengatakan, kepastian hukum tersebut menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang selama ini menunggu kejelasan, mulai masyarakat, perbankan, hingga pengembang. Maruarar mengaku telah dua kali meninjau langsung kawasan Meikarta -milik Lippo Group- dan bertemu dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Meikarta Perkuat Peran sebagai Kota Mandiri dengan Ruang Publik Inklusif

“Saya sudah dua kali datang ke kawasan itu, saya bertemu langsung dengan masyarakatnya di situ. Saya datang ke sekolah, rumah sakit, pasar, sampai kawasan industrinya. Jadi kepastian hukumnya seperti apa, hari ini terjawab,” lugas dia.

Menurut Ara, kepastian ini penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai calon penerima manfaat rusun subsidi. “Rakyat itu, artinya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang harus kita kasih kesempatan, supaya negara hadir menyiapkan perumahan,” tutur dia.

Selain masyarakat, kepastian hukum tersebut juga dinilai penting bagi sektor perbankan. Menteri PKP menyebut banyak pertanyaan dari perbankan terkait proyek tersebut di kawasan Meikarta. “Ini juga pertanyaan banyak dari perbankan, sehingga hari ini jawaban ini membuat saya rasa perbankan akan clear,” kata Ara.

Maruarar menambahkan, dari sisi developer juga telah ada kejelasan sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat. “Yang ketiga adalah dari pihak pengembang. Hari ini kita ada kepastian hukum yang sangat jelas, sehingga kita bisa bergerak dengan cepat,” imbuh dia.

Lahan yang direncanakan untuk dibangun rusun bersubsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2025). Foto: investortrust/Rizqi Putra Satria

Ia meminta KPK untuk melakukan pendampingan agar seluruh proses pembangunan rusun subsidi di Meikarta berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami mohon pendampingan dari KPK supaya proses ini semuanya memenuhi perundangan dan ada pencegahan, jangan ada hal-hal yang melanggar aturan,” kata Ara.

Baca Juga

Menteri Ara Pastikan Rusun Subsidi di Meikarta Mulai Dibangun 2026

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya sejak awal mewanti-wanti agar pengembangan Meikarta dilakukan secara bersih, mengingat perkara sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap perizinan. “Memang perkara ini terungkap dari adanya tindak pidana korupsi suap izin, maka tentu KPK juga mewanti-wanti sedari awal,” kata Budi.

Ia menekankan, aspek perizinan harus dipastikan sepenuhnya. “Kalau kita ingin menciptakan ekosistem bersih, maka pada aspek perizinannya ini harus betul-betul firm,” jelas Budi.

Selain perizinan, Budi menyebut tahapan pengadaan barang dan jasa serta mekanisme distribusi dan subsidi harus jelas. “Bagaimana kemudian distribusinya, termasuk soal subsidi, itu juga harus clear, sehingga nanti pada saat pertanggungjawabannya juga bisa disampaikan secara kredibel,” ucap dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024