KKP Bongkar Modus Perusahaan Impor Ikan Ilegal, Deretan Sanksi Ini Menanti
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku usaha untuk melakukan importasi komoditas perikanan secara ilegal. Salah satu caranya adalah dengan mengaku salah tafsir mengenai kuota impor yang terdapat pada aturan persetujuan impor.
Dalam kasus ini, PT CBJ melampaui kuota impor resmi yang ditetapkan pada tahun 2025. Perusahaan tersebut memperoleh kuota impor sebesar 100 ton, selanjutnya terdapat perubahan persetujuan impor berupa penambahan kuota 50 ton, sehingga total kuota resmi menjadi 150 ton.
"Jadi dia cuma ketambahan (kuota impor) 50 ton, diterjemahkan bahwa kuota tersebut telah kerealisasi 100 ton ditambah 50 ton. Mereka akumulasi jumlahnya menjadi 250, jadi selisih 100 yang kami kategorikan ilegal," ucap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Halid, kasus ini bukan hanya sekadar kelalaian atau ketidaksengajaan dari perusahaan, melainkan merupakan salah satu modus yang dilakukan dengan memanipulasi kuota impor yang semula hanya sebesar 150 ton, menjadi 250 ton.
Baca Juga
"Diterjemahkan menjadi 250 itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi, supaya kalau toh misalnya ketangkap, jadi mereka bilang oh ini salah, salah menafsirkan, salah membaca PI (persetujuan impor)," terang Halid.
Dikarenakan terdapat unsur kesengajaan dan pelanggaran, KKP akan melayangkan sanksi berupa administratif terhadap pelaku usaha tersebut. Kendati demikian, Halid juga tak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan saksi yang lebih berat terhadap perusahaan yang melakukan importasi produk perikanan secara ilegal lainnya.
"Yang tentunya di dalam rangkaian pengenaan sanksinya itu secara bertahap, ada teguran pertama, kedua kemudian berupa denda administratif. Kemudian pencabutan izin. Jadi ada tahapan di dalam itu tetapi terhadap pelaku usaha yang memang sengaja (impor) secara ilegal," ungkap Halid.

