KKP Gagalkan Impor 100 Ton Ikan Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan masuknya impor komoditas perikanan secara ilegal berupa ikan mackerel (salem) dengan total volume sekitar 99,922 ton atau hampir 100 ton. Potensi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,48 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menjelaskan, kasus ini terjadi di kawasan peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Januari 2026. Setelah diidentifikasi, impor produk perikanan secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan bernama PT CBJ.
"Komoditas tersebut diimpor tanpa persetujuan impor dan tanpa rekomendasi impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga dikategorikan sebagai impor ilegal," ucap Halid pada saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid mengungkapkan, pada tahun 2025, perusahaan tersebut memperoleh kuota impor sebesar 100 ton, selanjutnya terdapat perubahan persetujuan impor berupa penambahan kuota 50 ton, sehingga total kuota resmi menjadi 150 ton.
"Namun, oleh pelaku usaha, perubahan tersebut ditafsirkan secara keliru menjadi total kuota 250 ton. Selisih 100 ton inilah yang kami kategorikan sebagai impor ilegal," terangnya.
Lebih lanjut, Halid menyebutkan, PT CBJ merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, perdagangan besar hasil pertanian dan hewan, baik hewan hidup dan hasil olahan perikanan, serta industri pembekuan ikan.
"Jadi selisih 100 yang kami kategorikan ilegal itu dianggap adalah kuota yang semestinya mereka harus lakukan, padahal tidak seperti itu. Nah, sehingga mereka beranggapan total kuota menjadi 250 ton, ini adalah bentuk interpretasi yang salah," beber Halid.

