Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking, Selesaikan Persoalan Pengusaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang perdana Percepatan Implementasi dan Penyelesaian Hambatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
Purbaya menjelaskan sejak diluncurkan 16 Desember 2025, kanal Satgas P2SP menerima 10 laporan. Dua di antara laporan tersebut dirapatkan hari ini, Selasa (23/12/2025).
“Ada dua kasus yang dilaporkan dan kami diskusikan. Ada yang penyelesaiannya bagus, ada yang setengah bagus,” kata Purbaya, usai memimpin sidang debottlenecking, di kantornya, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purbaya mengatakan akan terus memonitor perkembangan tiap solusi yang diberikan pemerintah.
Laporan pertama muncul dari PT Sumber Organik, sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa dari Surabaya, Jawa Timur. Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho, mengadukan berhentinya Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBN.
Pendapatan dari BLPS ini mulai seret pada 2025. Sejak awal tahun, perusahaan yang mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo tidak mendapat kepastian mengenai pebayaran BLPS.
Baca Juga
Prediksi Pertumbuhan Kuartal IV Tembus 5,5%, Purbaya Sebut Ekonomi 2025 Akan 'Rebound'
“Sehingga apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami,” kata Agus.
Purbaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengalokasikan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Anggaran tersebut akan disalurkan mulai Januari 2026 dengan melaporkan penggunaannya ke Kementerian Sekretariat Negara.
Laporan kedua yang disidangkan relatif pelik. General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria mengaku menghadapi tiga persoalan, pertama yaitu sulitnya perusahaan mendapatkan akses pendanaan dari perbankan.
Purbaya awalnya mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Meski begitu, langkah tersebut terbentur regulasi. Sehingga harus diselesaikan dengan dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), khusus untuk industri padat karya.
“Perusahaan agar mengajukan pinjaman ke bank penyalur dan selanjutnya diinformasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan asistensi,” ujar Purbaya.
Masalah kedua dan ketiga yang dihadapi Melisa yaitu, penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan persoalan deposit gas untuk tiga bulan diharapkan bsia dikurangi menjadi dua bulan. Persoalan mengenai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur melalui perundang-undangan.
“Mengenai permintaan perusahaan agar deposit gas tiga bulan dikurangi menjadi dua bulan agar tidak terlalu membebani working capital akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dan PGN,” kata dia.

