Bagikan

Asosiasi Tekstil: Ketidakpastian Aturan Upah Berisiko Hambat Serapan Tenaga Kerja

Poin Penting

API menilai PP 49/2025 soal UMP picu ketidakpastian hukum dan ganggu iklim usaha TPT.
Aturan upah dinilai menyulitkan forecasting bisnis dan menekan optimisme industri tekstil.
Risiko otomatisasi meningkat, padahal industri TPT krusial untuk serapan tenaga kerja.

JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai regulasi terkait pengupahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim usaha, khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut Ketua Umum API Jemmy Kartiwa, aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini bisa menjadi pisau bermata dua yang membahayakan pihak pekerja dan dunia usaha. Ia juga menilai beleid ini akan menyulitkan pelaku industri dalam memprediksi kelayakan bisnis atau forecasting finansial.

"Saya menyampaikan kekhawatiran seluruh anggota asosiasi mengenai ketidakpastian regulasi pengupahan di Indonesia. Karena hal ini bisa mengakibatkan merendahnya optimisme pelaku usaha tekstil dan garmen di Indonesia," ucap Jemmy saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Jemmy mengungkapkan, apabila optimisme surut, maka kalangan pengusaha di industri manufaktur akan cenderung bergeser menjadi pedagang. Hal ini bisa mengakibatkan pelambatan ekspansi sektor TPT yang padat karya dan seharusnya bisa menyerap tenaga kerja.

"Bahkan industri akan mengganti tenaga kerja dengan robotik dan otomatisasi yang justru menjadi pilihan menuju efisiensi. Tetapi, saat ini negara sedang membutuhkan jutaan lapangan kerja, dan itu bisa dilakukan oleh sektor padat karya," ungkap Jemmy.

Industri TPT juga idealnya bisa menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri tanpa harus mematok jenjang pendidikan yang tinggi. Sehingga, industri ini menjadi salah satu kunci untuk mendukung langkah menekan tingkat pengangguran hingga kemiskinan di Tanah Air.

Baca Juga

PP Pengupahan Diteken Prabowo, Ini Isinya

”Di negara negara Asia yang saat ini sudah menjadi negara modern, sebut saja Jepang, Korea, China, mereka mempertahankan industri TPT-nya demi serapan tenaga kerja yang masif. Industri TPT menjadi jembatan transisi menuju negara bertehnologi tinggi. Indonesia bisa menggerakkan transisi model ini, agar bisa beranjak menjadi negara berteknologi maju," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi acuan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli menjelaskan, setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja atau serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. "Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ungkap Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Secara detail, PP Pengupahan tersebut juga mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kemudian, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024