Kalahkan Bali, Yogya Tertinggi Tingkat Hunian Hotel Bintang
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya perkembangan bulanan tingkat penghunian kamar (TPK) selama Desember 2023. Pada bulan tersebut, TPK di hotel berbintang mencapai 59,74%.
“Naik sebesar 3,03% poin secara bulanan dan sebesar 2,84% poin secara tahunan,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat rilis BPS, yang dipantau daring, Kamis (01/02/2024).
TPK hotel klasifikasi bintang tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta dengan 73,73%. Adapun TPK untuk hunian di hotel non bintang mencapai 33,75%. Sementara itu, rata-rata lama menginap wisatawan di hotel berbintang di Yogyakarta mencapai selama 1,57 hari.
TPK tertinggi lain yaitu Kalimantan Timur dan Lampung. TPK hotel klasifikasi bintang di Kalimantan Timur mencapai 68,76% dan hotel non bintang yaitu 31,97%. Adapun TPK di Lampung TPK hotel berbintang mencapai 64,71% dan hotel non bintang yaitu 30,07%.
Tiga provinsi terendah dalam hunian kamar hotel yaitu Provinsi, Maluku, Bangka Belitung, dan Aceh.
Secara kumulatif, sepanjang 2023, TPK hotel berbintang mencapai 51,27%. Angka ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir atau selama periode 2020-2023.
“Meskipun demikian angka ini masih lebih rendah pada masa sebelum pandemi di tahun 2019 (yang mencapai 54,81%)” kata dia.

