Mitra Terbaik Aplikator Ojol Dapat BPJS, 'Driver' Lain Suarakan Ini
Poin Penting
| ● | Garda mengkritik kebijakan GOTO yang hanya menanggung BPJS untuk kategori mitra terbaik. |
| ● | Garda menilai pemotongan 5% seharusnya menjamin perlindungan seluruh pengemudi tanpa pengecualian. |
| ● | Garda mendesak pemerintah menerbitkan peraturan baru termasuk skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator. |
JAKARTA, investortrust.id — Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia mengkritik kebijakan terbaru PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang hanya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kategori “mitra pengemudi terbaik”. Garda menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan serta Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, aturan pemerintah telah mengatur pemotongan penghasilan mitra sebesar 5% oleh perusahaan aplikator untuk pembiayaan asuransi, tanpa membedakan status pengemudi.
“Ketentuan hukum menegaskan bahwa seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5% dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi. Maka GoTo seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan seluruh mitra, bukan hanya mereka yang diberi label ‘terbaik’,” kata Igun dalam keterangan pers yang diterima Jumat (12/12/2025).
Baca Juga
Gandeng Universitas Paramadina, Gojek Perluas Program Beasiswa bagi Anak Mitra Driver
Dia menyebutkan, kebijakan selektif tersebut berpotensi memicu ketidakadilan sistemik, karena seluruh pengemudi—baik reguler maupun berprestasi—memberikan kontribusi bagi hasil kepada perusahaan aplikator. Kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan menyeluruh yang diatur dalam regulasi.
Igun mempertanyakan ketegasan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam mengawasi pelaksanaan sistem bagi hasil di industri transportasi daring. “Kami bertanya, ke mana pemerintah? Mengapa Kementerian Perhubungan tidak melakukan tindakan tegas atas pelanggaran sistem bagi hasil yang terbukti melebihi 20% dan dibiarkan berlarut-larut hingga hari ini?” tanya Igun.
Ia menilai tindakan pengabaian tersebut berdampak pada penurunan pendapatan mitra pengemudi, sementara perusahaan aplikator terus meningkatkan margin keuntungan.
Garda Ojol, kata Igun, turut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dijanjikan sejak 24 Oktober 2025.
“Kami menunggu perpres yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hingga kini belum ada kejelasan. Kami berharap pemerintah bertindak cepat demi nasib jutaan pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring,” pungkas Igun.
Adapun beberapa poin tuntutan Garda yang harus dicantumkan dalam beleid terbaru terkait sistem bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi, yakni skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator, serta kewajiban penyetoran 1–2% dari komisi aplikator kepada negara untuk program perlindungan sosial.
Baca Juga
Gojek Punya 3,1 Juta Mitra, GoTo Buktikan Teknologi Hadir untuk Lapangan Kerja
GOTO berkomitmen menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra roda dua dan roda empat berprestasi di ekosistem Gojek sebagai bagian dari Program Apresiasi Mitra. Sebagai bagian dari Program Apresiasi Mitra, pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini diberikan kepada para mitra roda dua dan roda empat di ekosistem Gojek yang berada dalam kategori “Mitra Juara.”
“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mitra, kali ini kami mengumumkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu mitra berprestasi,” kata President On-Demand Services (ODS) dan Chief Operating Officer GOTO, Hans Patuwo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/12/2025).

