Bagikan

Begini Upaya APPI dan Pelaku Industri Tekan Tren Jual-Beli Kendaraan “STNK Only”

Poin Penting

APPI mendesak Komdigi menertibkan komunitas jual-beli kendaraan “STNK only” yang makin marak dan melanggar hukum.
Praktik ilegal ini membuat perusahaan pembiayaan memperketat persetujuan kredit dan meningkatkan risiko NPF.
Pelaku industri, termasuk CNAF, menegaskan penjualan tanpa BPKB merugikan pembiayaan dan membahayakan konsumen.

JAKARTA, investortrust.id - Penjualan kendaraan bermotor tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) semakin marak dilakukan secara online, padahal jelas-jelas melanggar hukum. Untuk menekan hal tersebut, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah melakukan sejumlah upaya.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengungkapkan maraknya komunitas jual-beli kendaraan bermotor hanya berbekal surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) di media sosial telah mengganggu industri pembiayaan.

“Kita sudah nulis surat ke Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), kita juga harapkan Komdigi melakukan atau menurunkan semua komunitas-komunitas yang ada di sosial media yang sebenarnya sudah tidak (ada) etika lagi,” ujarnya, kepada Investortrust, usai Pertemuan dan Apresiasi APPI, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno saat menyampaikan kata sambutan dalam acara "Pertemuan Anggota dan Apresiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)" di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.)
Source: Investortrust

Menurut Suwandi, persoalan utama bukan sekadar soal aturan fidusia atau legalitas eksekusi kendaraan semata. Lebih dari itu, maraknya transaksi kendaraan tanpa BPKB menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah terlanjur terbiasa dengan praktik yang salah.

“Adanya komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only, kan itu berarti BPKB-nya tidak ada. Kalau begitu akhirnya perusahaan pembiayaan dengan sendirinya memperketat persetujuan kredit,” katanya.

“Kalau dulu 10 aplikasi yang masuk, delapan yang disetujui, sekarang tinggal empat atau lima yang disetujui. Berarti bisa saja orang yang tidak disetujui itu sebenarnya adalah orang yang benar, tapi ya suka tidak suka kita semakin ketat dalam menyetujui kredit,” sambung Suwandi.

Ia mengatakan, komunitas-komunitas seperti ini menjadi sesuatu yang mengganggu kinerja industri perusahaan pembiayaan. Secara langsung maupun tidak, kondisi ini berdampak pada naiknya rasio pembiayaan macet atau non performing financing (NPF).

NPF yang meningkat atau skala pasti banyak. Cuman kerugiannya kan (ada) di masing-masing perusahaan, kita tidak menghitung di asosiasi tapi sudah pasti banyak,” ucap Suwandi.

Menurut Suwandi, penjualan kendaraan STNK only turut berdampak pada pada semakin ketatnya seleksi perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan kredit. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu menurunnya penyaluran pembiayaan multifinance.

“Kalau ditanya ada ya pasti, dan itu berimbas kepada total penjualan kendaraan baru di mobil, di motor kan sudah mulai juga minus pertumbuhannya,” ujar Suwandi.

Baca Juga

Lampaui Target 10%, APPI Sebut Pembiayaan Produktif Multifinance Tembus 35%

Setali tiga uang, Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman menegaskan jika penjualan kendaraan tanpa BPKB merupakan transaksi ilegal yang melawan hukum.

“Masyarakat juga itu melanggar peraturan yang ada, perundang-undangannya. Dari sisi perusahaan pembiayaan juga merasa dirugikan karena nanti transaksi mobil bodong ramai. Akhirnya perusahaan pembiayaan mengalami kerugian dan akhirnya tidak bisa membantu masyarakat,” katanya, kepada Investortrust, usai Pertemuan dan Apresiasi APPI, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat terkait hal ini untuk sama-sama membantu masyarakat, dan mengingatkan bahwa transaksi kendaraan tanpa BPKB merupakan kegiatan ilegal.

Ristiawan mengatakan, di CNAF sudah merasakan dampak dari kegiatan ilegal tersebut. Namun ia tidak merinci berapa besar kerugian yang ditimbulkan dari praktik penjualan kendaraan tanpa BPKB.

“Pasti, karena biasanya terjadi cedera janji yang nasabahnya tidak datang ke perusahaan pembiayaan (untuk melunasi), malah nasabahnya menjual kendaraan ke pihak lain dengan hanya STNK saja,” ucapnya.

“Jadi pasti dapat kerugiannya itu tidak membayar cicilan. Cedera janji tapi tidak dibalikin mobilnya, malah dijual ke orang lain hanya dengan STNK saja. Jadi itu dampaknya akan besar sekali ke industri ini, bahaya,” kata Ristiawan.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024