Bahlil Perintahkan Bebaskan Penggunaan 'Barcode' untuk Beli BBM di Wilayah Terdampak Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan untuk membebaskan penggunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah darurat agar distribusi BBM dapat berjalan lancar di wilayah terdampak bencana.
Bahlil mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka memulihkan akses energi masyarakat selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorolog. Sebab, pasokan energi merupakan sesuatu yang vital bagi masyarakat.
Baca Juga
Jalankan Instruksi Prabowo, BPH Migas Kawal Pemulihan Distribusi BBM di Aceh
“Tidak perlu pakai barcode (BBM), ini dalam rangka mengantisipasi (gangguan distribusi) semua,” kata Bahlil saat mengawal langsung proses pemulihan akses energi di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Selasa (2/12/2025).
Bahlil menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dengan pertimbangan bencana hidrometereologi telah menyebabkan gangguan distribusi BBM dan listrik, terputusnya jaringan internet, serta lumpuhnya akses transportasi akibat longsor dan putusnya jembatan di sejumlah daerah.
Pemerintah meminta masyarakat agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan dan hanya digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. “Saya mohon kepada saudara-saudara saya di sini, agar tolong jangan disalahgunakan. Artinya kita harus pakai betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” jelas Bahlil.
Kebijakan darurat ini diharapkan dapat mempermudah pasokan BBM untuk distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala gangguan jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.
Baca Juga
Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat ke Aceh Tamiang, Akses Darat Mulai Terbuka
Untuk mendukung kelancaran distribusi, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mempercepat pengiriman dan menambah mobil tangki BBM serta personel pengangkutan.
Pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah memberikan relaksasi operasional agar alokasi BBM dapat dipindahkan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang sama bila diperkukan, menyesuaikan perubahan jalur akses yang timbul pascabencana.

