Hak Atas Tanah IKN Ditetapkan Maksimal 95 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibatasi maksimal 95 tahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi skema dua siklus 95 tahun yang sebelumnya tercantum dalam regulasi IKN. Dengan putusan ini, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang terukur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, kementeriannya siap menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan penyesuaian teknis di lapangan.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Nusron, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk harmonisasi regulasi dan proses administrasi agar pemberian HAT dapat berjalan sesuai ketentuan MK.
Nusron menegaskan, putusan tersebut tidak akan berdampak pada kepastian investasi dan proses yang sedang berlangsung di Ibu Kota Politik tersebut. “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” lugas dia.
Ia juga menyoroti, koreksi MK memperkuat prinsip perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujar Nusron.
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha kini dapat memperoleh jaminan kepastian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun, dengan skema dua siklus pemberian hak.
Aturan yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus menarik investasi swasta dalam pembangunan "Kota Dunia untuk Semua" itu.

