Telkom Perkuat Transformasi Korporasi Lewat Strategic Holding dan Penataan Portofolio Bisnis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat langkah transformasi korporasi melalui penerapan strategic holding serta penataan portofolio bisnis. Langkah ini sejalan dengan agenda transformasi BUMN dan arahan efisiensi dari pemerintah, termasuk kebijakan streamlining BUMN yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Program streamlining tersebut ditujukan untuk memperkuat fokus bisnis, meningkatkan sinergi antar entitas, serta memastikan penciptaan nilai tambah yang optimal bagi TelkomGroup. Penataan portofolio dilakukan agar tidak lagi terdapat anak usaha dengan model bisnis yang serupa serta memastikan kontribusi setiap entitas terhadap empat pilar transformasi Telkom 2030.
Baca Juga
Telkomsel (TSEL) Nilai Kebijakan Spektrum Jadi Kunci Investasi 5G Secara Nasional
Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji menyampaikan bahwa streamlining menjadi bagian penting dalam membangun struktur two tier strategic holding yang berfokus pada penciptaan nilai. “Dengan organisasi yang lebih lean dan efisien, setiap anak perusahaan diharapkan memberikan kontribusi optimal bagi TelkomGroup. Langkah ini juga memperkuat posisi Telkom sebagai digital telco dan enabler ekosistem digital nasional,” kata Seno dalam Forum Group Discussion bertema Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom yang digelar di Bandung pada Jumat (31/10/2025).
Program ini mengacu pada kajian subsidiary streamlining yang disusun menggunakan framework konsultan independen. Opsi yang dipertimbangkan di antaranya divestasi, write off hingga pembubaran anak usaha yang tidak lagi memberikan nilai tambah strategis.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa keputusan cut loss dapat dilakukan sepanjang dilandasi itikad baik, dilakukan sesuai ketentuan, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi. “Tindakan ini sah selama bertujuan mencegah kerugian yang lebih besar dan dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain BPKP, kegiatan ini turut melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, akademisi, dan auditor untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip governance, risk and compliance (GRC). Direktur Legal & Compliance Telkom Andy Kelana menambahkan bahwa Telkom menekankan penguatan kepatuhan dalam setiap langkah strategis. “Setiap proses streamlining dilakukan secara akuntabel, transparan dan sesuai prinsip GRC, dengan koordinasi erat bersama pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

