REI: Saatnya BP Tapera Jadi Pengelola Investasi Melalui Penerbitan Surat Utang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Realestat Indonesia (REI) mendorong agar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diarahkan menjadi lembaga pengelola investasi yang dapat menghimpun dana pembiayaan perumahan melalui penerbitan instrumen surat utang seperti obligasi atau medium term notes (MTN).
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menyatakan, skema tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kesinambungan pembiayaan perumahan rakyat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban iuran bagi pekerja swasta.
“Saya berharap ada saatnya BP Tapera ini bisa menjadi pengelola investasi. Ketika programnya jelas, rumusannya jelas, reputasinya bagus, maka orang bisa menanam melalui Tapera. Nanti Tapera bisa mengeluarkan bonds ataupun MTN sehingga ekosistem pembiayaan ini berjalan,” kata Joko di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2025).
Menurutnya, model penghimpunan dana melalui instrumen pasar modal akan memperkuat kapasitas BP Tapera dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang untuk sektor perumahan. Selain itu, langkah tersebut dapat memperluas partisipasi masyarakat dan investor institusi dalam mendukung program perumahan nasional.
“Kalau Tapera memiliki reputasi dan tata kelola yang kuat, investor tentu akan percaya untuk menempatkan dananya. Ini bisa menjadi sumber dana yang berkelanjutan bagi pembiayaan rumah rakyat,” ujar Joko.
Joko menambahkan, wacana Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menjadi momentum untuk merumuskan ulang fungsi dan tata kelola lembaga tersebut agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembiayaan perumahan nasional.
“Jadi memang harus dimulai diskursus terkait posisi BP Tapera — apa yang akan dilakukan, apa yang bisa dikerjakan, juga dibutuhkan perumusan dari sekarang perubahan undang-undangnya seperti apa, begitu,” kata Crazy Rich Grobogan itu.
Sekadar informasi, BP Tapera tengah mengembangkan model tabungan perumahan sukarela atau contractual savings for housing (CSH). Hal ini menyusul putusan MK yang menghapus kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta. Skema baru tersebut akan bersifat sukarela dan berbasis investasi.
“Kami sedang mengembangkan konsep contractual savings yang berbasis manfaat dan sifatnya sukarela. Model ini sedang difinalisasi dan akan melibatkan masukan dari para pakar di bidang pembiayaan dan perumahan,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, konsep tersebut telah dipresentasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BP Tapera berencana mengumpulkan masukan dari para ahli maupun pakar di ekosistem perumahan sebelum menyusun naskah akademis.
“Kami memiliki waktu dua tahun untuk mematangkan konsep ini dan akan berkoordinasi dengan kementerian yang tergabung dalam Komite Tapera, seperti Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, serta OJK,” ujar Heru.
Dalam skema yang diusulkan, peserta akan menabung sejumlah dana sesuai target rumah yang diinginkan, dan nantinya para peserta CSH akan memperoleh prioritas antrean untuk mendapatkan unit rumah berdasarkan rekam jejak menabungnya.
“Misalkan nabung Rp 300 juta dalam 5 tahun, ya sudah selama dia nabung itu dan track record-nya bagus, dia sudah mendapatkan housing queue atau kepastian untuk mendapatkan rumah,” jelasnya.
“Begitu dapat Rp 300 juta ya itu terserah, mau cari rumah yang harganya Rp 300 juta atau dieskalasi. 'Oh saya ternyata pengen rumah yang Rp 600 juta.' Rp 300 juta tadi bisa menjadi DP (down payment/uang muka), sisanya pakai mekanisme perbankan dengan suku bunga perbankan,” sambung Heru.
Heru turut menyampaikan, skema ini merujuk pada praktik di beberapa negara seperti Jerman (Bauspar plans), Prancis (Le Plan épargne logement), negara-negara Skandinavia, Filipina, hingga Vietnam. Program ini juga akan memanfaatkan mekanisme dana abadi atau endowment fund, di mana hasil pengembangannya dapat digunakan sebagai government premium untuk menurunkan suku bunga bagi peserta.
“Jika suku bunga pasar 12%, dengan government premium bisa diturunkan menjadi 8%,” ungkap Heru.

