Terbang Lebih Murah, AirAsia Diskon Tiket hingga 13% di Libur Nataru 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Maskapai Indonesia AirAsia memberikan potongan harga tiket pesawat domestik hingga 13% pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Achmad Sadikin Abdurachman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap arahan pemerintah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih terjangkau bagi masyarakat selama periode libur akhir tahun.
“Indonesia AirAsia mendukung arahan pemerintah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih terjangkau, terutama di momen penting, seperti libur Natal dan Tahun Baru. Dengan langkah-langkah yang telah kami implementasikan, kami optimistis dapat membantu masyarakat mengakses layanan penerbangan yang lebih terjangkau sekaligus berkontribusi pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata domestik,” kata Sadikin dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
Sadikin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
Kebijakan tersebut juga melibatkan sinergi bersama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga keterjangkauan transportasi udara selama libur akhir tahun.
Sebagai bagian implementasi kebijakan, kata Sadikin, pihaknya melakukan penyesuaian biaya pada beberapa komponen tiket, meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), fuel surcharge, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), jasa pendaratan, dan komponen penunjang lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan lebih awal guna memperoleh manfaat maksimal dari program penyesuaian harga tersebut. Tak hanya itu, kami juga memastikan seluruh layanan tetap beroperasi sesuai standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan," tutur Sadikin.
Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 – 14% untuk periode angkutan Nataru 2025/2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026. Adapun pembelian tiket dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan tahun baru,” kata Dudy beberapa waktu lalu.

