Seribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Pekan Depan, Modal Siap Cair!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, memastikan sebanyak 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan beroperasi mulai pekan depan. Setelah itu akan menyusul sebanyak 20.000 Kopdes Merah Putih dan seterusnya, akan beroperasi.
Hal itu lantaran pendanaan dengan plafon sebesar Rp 3 miliar per koperasi dari Bank Himbara, telah siap dicairkan.
“Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ferry mengakui, sebelumnya ada kendala lantaran dana pinjaman yang siap dicairkan oleh Bank Himbara, harus terlebih dahulu menunggu skema musyawarah desa khusus (musdesus).
Namun kini ia memastikan ada aturan baru dari Menteri Desa (Mendes) dimana musdesus dapat dilakukan secara serempak. Sehingga, kewajiban harus persetujuan melalui musdesus sudah tidak ada lagi.
"Bahkan, untuk syarat persetujuan kepala daerah pun sudah tidak ada lagi. Menkeu dan Danantara sudah oke," lanjutnya.
Baca Juga
Koperasi Kana dan Kopdes Teken MoU, Perkuat Rantai Pasok Pangan Lewat Program Koperasi Manis
Menurutnya, pembangunan gudang dan gerai-gerai milik Kopdes Merah Putih menjadi satu keharusan, karena ada fungsi sebagai offtaker hingga penyedia dan penyalur barang-barang. "Itu harus satu paket," sambungnya.
Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih, lanjut Ferry, bukan hanya untuk modal kerja, melainkan juga diperuntukan investasi gudang dan gerai. "Kita akan perkuat sosialisasi ke daerah-daerah agar juga mengajukan proposal untuk investasinya," kata Ferry.
Selain itu, Ferry juga telah meminta agar bank Himbara melatih dan mendampingi para pengurus Kopdes Merah Putih terkait skema pengajuan permodalan.
"Yang terpenting adalah mengubah mindset masyarakat desa, tidak lagi menjadi objek atau penerima manfaat. Tapi, dengan adanya Kopdeskel ini, mereka menjadi subjek atau menjadi pengusaha di desanya masing-masing," jelas dia.
Regulasi tentang Kopdes Merah Putih
Dalam kesempatan yang sama, Ferry menjelaskan kini sudah ada empat aturan yang akan memayungi langkah Kopdes Merah Putih ke depan. Diantaranya, pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Payung hukum Kopdes Merah Putih semakin diperkuat dengan sudah meluncurnya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Ditambah dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi.
“Kita sudah siap, tinggal cek tanah untuk lokasi pembangunan gudang dan gerai-gerainya. Setelah itu, Kopdes Merah Putih langsung jalan," tutur Ferry.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan sudah ada 20 ribu Kopdes Merah Putih yang datanya lengkap, dana sudah siap, begitu juga dengan berbagai payung hukum, yang akan diawali dengan 1.000 koperasi pada pekan depan untuk diluncurkan.
"Dan untuk mensukseskan program Kopdes Merah Putih ini, sudah menjadi tanggung jawab semua kementerian dan lembaga, termasuk dukungan dari DPR RI, bukan hanya Kemenkop," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.

