BP Tapera Siapkan Skema Alternatif Setelah MK Batalkan Mandatori Iuran
Poin Penting
|
BOGOR, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam putusannya, MK menyatakan iuran Tapera tidak diwajibkan bagi pekerja swasta alias bukan mandatori.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.
"Ya kita menghormati putusan MK, nanti akan kita lakukan kajian lah pasti. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru kepada wartawan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).
Heru menyebut BP Tapera akan merumuskan sejumlah skema pembiayaan alternatif, salah satunya melalui pendanaan dari proyek investasi. Selain itu, BP Tapera juga mempertimbangkan pemanfaatan likuiditas dari perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Bisa jadi ini perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola atas pemerintah. Ataupun skema berbasis investasi, tapi kan tentu aturannya harus kita sesuaikan dulu. Harus kita review dulu itu kita upayakan," jelas Heru.
Baca Juga
Dengan adanya putusan MK ini, rencana penarikan iuran Tapera pada 2027 dipastikan batal dijalankan. Namun, Heru belum dapat memastikan apakah iuran Tapera tetap berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Tentu kita harus lihat dulu ya, konteks dari pasca putusan MK ini seperti apa nantinya, ke implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Perumahan Rakyat. Kalau konteksnya sukarela, tentu harus ada upaya untuk membuat satu skema tabungan sukarela, tapi benefitnya jelas," tutur Heru.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menyatakan, "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta."
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).
Baca Juga
BP Tapera Catat Realisasi KPR Subsidi Tembus 183.058 Unit per 28 September

