Kemenperin Soroti Rendahnya Sertifikasi Halal: 1,7 Juta IKM, Baru 3.000 Terdaftar
Poin Penting
|
KAB. TANGERANG, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti masih rendahnya jumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang memiliki sertifikasi halal menjelang kewajiban penerapan pada 2026. Dari sekitar 1,7 juta IKM pangan di Indonesia, baru sekitar 3.000 yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyebut kesenjangan ini disebabkan oleh sejumlah faktor utama. Biaya sertifikasi dan kesiapan infrastruktur menjadi tantangan terbesar bagi pelaku usaha.
“Yang paling berat sebenarnya adalah biayanya. Selain itu, ketika infrastrukturnya belum memadai, mereka juga kesulitan memenuhi syarat seperti penyelia halal yang membutuhkan kompetensi khusus,” ujar Reni di Halal Indo 2025, ICE BSD, Kab.Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Pemerintah disebut telah memberikan relaksasi bagi IKM yang tergabung dalam sentra produksi agar satu penyelia halal bisa mewakili seluruh anggota. Namun, jumlah pelaku usaha yang belum memiliki akun SIINas membuat banyak yang belum tercatat secara resmi.
“Bisa jadi di luar sana ada yang sudah punya sertifikat halal tapi tidak tercatat karena tidak memiliki akun SIINas. Padahal semua fasilitas seperti bantuan mesin dan pelatihan saat ini melalui akun tersebut,” jelasnya.
Baca Juga
Kemenperin Genjot Peran Anak Muda untuk Perkuat Industri Halal Nasional
Rendahnya kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal juga menjadi masalah lain. Banyak pelaku usaha yang merasa produknya sudah halal tanpa sertifikat resmi atau menganggap sertifikasi belum mendesak.
“Karena penduduk kita mayoritas muslim, banyak yang sudah yakin produknya halal tanpa sertifikat. Padahal di pasar global, sertifikat halal menjadi bukti konsistensi mutu, higienitas, dan menjadi syarat utama ekspor,” ujarnya.
Reni menekankan sertifikasi halal sebagai kunci daya saing industri nasional. Saat ini Indonesia masih menempati peringkat ke-9 dunia dalam ekosistem industri halal meski memiliki populasi muslim terbesar.
Kemenperin menargetkan percepatan sertifikasi halal dilakukan secara masif menjelang 2026, terutama untuk sektor makanan dan minuman. Pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar literasi, sosialisasi, dan akses sertifikasi bagi pelaku IKM dapat ditingkatkan.

