Wamenkomdigi: Jurnalisme Solusi Jadi Benteng Demokrasi di Era AI dan 'Deepfake'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menekankan pentingnya jurnalisme solusi untuk menghadapi tantangan disrupsi digital, mulai algoritma media sosial hingga maraknya konten deepfake berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Kemerdekaan pers adalah oksigen bagi demokrasi dan kehadirannya semakin penting di tengah disrupsi teknologi saat ini,” ujar Nezar dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga
'Bootcamp' Jurnalistik Pertamina Cetak Jurnalis Andal dan Lahirkan Karya 'Award-Winning'
Nezar menyoroti realitas baru yang dihadirkan teknologi digital, termasuk konten sintetis dan deepfake yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. “Kita memang masuk ke dalam fase hyper reality, satu realitas yang sebenarnya tidak pernah ada, tetapi dianggap sebagai kenyataan,” jelasnya.
Menurut Nezar, jurnalisme profesional dengan disiplin verifikasi harus menjadi pembeda utama di tengah banjir informasi dari media sosial. “Verifikasi menjadi garis batas yang penting, menjadi demarkasi antara jurnalisme profesional dengan informasi yang dihasilkan media sosial secara amatir,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan jurnalisme solusi, agar media tidak hanya berhenti mengungkap masalah, tetapi mampu menawarkan perspektif konstruktif bagi publik dan pembuat kebijakan.
“Saya lebih cenderung menyebutnya sebagai jurnalisme solusi, yakni mengidentifikasi masalah sekaligus memberikan beragam perspektif untuk solusi yang dapat diambil,” ungkapnya.
Baca Juga
Wanti-wanti Penipuan AI, OJK Waspadai "Voice Cloning" dan 'Deepfake" yang Kian Meyakinkan
Deepfake sendiri merupakan media palsu berbasis AI yang mampu mereplikasi wajah dan suara manusia secara realistis dalam bentuk video, gambar, atau audio. Teknologi ini tengah menjadi perhatian serius karena sering digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, konten pornografi, hingga penipuan daring
Kemenkomdigi menyatakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi rujukan utama dalam menangani kejahatan digital berbasis teknologi deepfake. Pasalnya, belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur etika penggunaan AI di Indonesia.

