Cemas Banjir Etanol Impor, Asosiasi Petani Tebu Minta Permendag16/2025 Soal Kebijakan Impor Direvisi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Soemitro, regulasi tersebut berdampak pada hasil produksi pertani gula, mulai dari tetes tebu yang tidak terserap oleh produsen sehingga menyebabkan penumpukan. Soemitro menyoroti Pasal 93 di Permendag 16/2025 yang tidak membebaskan bea masuk bagi impor etanol hingga kuantitas yang diimpor
"Segera revisi Permendag Nomor 16 tahun 2025, dan sambil menunggu revisi maka dimohon Permendag ditunda pemberlakuannya, kembali kepada Permendag nomor 8 tahun 2024," ucap Soemitro pada acara Seminar Ekosistem Gula Nasional, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Apabila tetes tebu tidak segera diserap, tetes tebu yang telah disimpan dalam tanki akan meluap. Akibatnya pabrik gula akan berhenti menggiling, kendati tebu pada musim ini telah memasuki masa panen.
Baca Juga
Kemenko Pangan Bakal Pastikan ID FOOD Serap Gula Petani Senilai Rp1,5 triliun
"Laporan bahwa 2-3 hari lagi tetes akan luber. Kalau itu luber berarti pabrik harus berhenti giling. Kalau itu berhenti giling, tebu yang sekarang sudah saatnya tebang, bisa tertunda. Ini akan menunda banyak (panen) tebu," ungkapnya.
Seruan yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) APTRI M. Nur Khabsyin. Bahkan ia mengancam akan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi di Kemendag untuk mendesak revisi Permendag 16/2025 yang dianggap merugikan petani tebu. Kendati demikian, ia belum memastikan kapan aksi tersebut akan dilakukan.
"Jadi tidak diperlakukan dulu atau ditunda dulu, sementara masih menggunakan Pemendang 8 tahun 2024 untuk mengantisipasi ini sebelum ada revisi. Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke permendag yang sebelumnya, petani akan melakukan ujuk rasa di Kementerian Perdagangan," beber Nur.

