Kemenhub Batasi Angkutan Barang pada Libur Maulid Nabi 4–7 September
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, 4–7 September 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan nasional maupun tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan, pembatasan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 yang ditetapkan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta Korlantas Polri.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, dan mengoptimalkan pergerakan transportasi saat libur panjang.
Baca Juga
Jasa Marga Tuntaskan Rekonstruksi KM 40 Jalan Tol JORR Lebih Lebih Awal
“Pengaturan lalu lintas akan diterapkan mulai 4 hingga 7 September 2025 di sejumlah ruas jalan nasional dan tol. Strategi utama, meliputi pembatasan operasional angkutan barang serta rekayasa lalu lintas dengan sistem contraflow,” kata Aan di Jakarta, Rabu (27/8/2025) dikutip Antara.
Pembatasan berlaku bagi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan maupun gandeng, serta angkutan material galian, tambang, dan bahan bangunan. Ruas tol yang terdampak, antara lain JORR 1, Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Solo, serta sejumlah ruas di wilayah Semarang, seperti Krapyak-Jatingaleh dan Jatingaleh-Srondol.
Adapun jadwal pembatasan diatur sebagai berikut, Kamis (4/9/2025) pukul 15.00–24.00, Jumat (5/9/2025) pukul 06.00–18.00, dan Minggu (7/9/2025) pukul 06.00–22.00.
Selain pembatasan angkutan barang, Kemenhub bersama Korlantas Polri akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa contraflow di dua ruas tol utama, yakni Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Pengecualian dan aturan tambahan
Meski diberlakukan pembatasan, ada sejumlah angkutan barang yang dikecualikan. Di antaranya truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, kebutuhan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta pangan atau kebutuhan pokok, seperti beras, gula, sayuran, buah, ikan, minyak goreng, dan telur.
Baca Juga
Saham Surya Semesta (SSIA) bisa Melesat ke Level Ini Didukung Sentimen BYD dan Jalan Tol
Namun, Aan menegaskan seluruh kendaraan tetap wajib mematuhi ketentuan keselamatan jalan. Truk dilarang melebihi dimensi dan muatan, serta harus dilengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang. Surat tersebut wajib mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Dengan adanya pembatasan angkutan barang dan rekayasa lalu lintas, pemerintah berharap arus mudik dan balik libur Maulid Nabi dapat berjalan lebih lancar. Langkah ini juga diharapkan mengurangi risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan besar di jalur utama. “Tujuannya bukan sekadar mengatur, tetapi memastikan perjalanan masyarakat selama libur panjang lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujar Aan.

