Demi 'Zero' Kecelakaan Kapal, Menhub Perketat 'Ramp Check' Tanpa Kompromi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan syahbandar di seluruh Indonesia melakukan ramp check dan uji kelaiklautan kapal penumpang secara konsisten sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Instruksi tersebut disampaikan saat media gathering di Jakarta, Kamis (14/8/2025), sebagai langkah peningkatan keselamatan pelayaran dan pencegahan kecelakaan kapal.
"Saya telah menginstruksikan syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan ramp check secara konsisten dan sesuai SOP di wilayah kerjanya masing-masing," kata Dudy.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mengevaluasi tiga kecelakaan kapal yang terjadi di Selat Bali, Manado, dan Sanur.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 25 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Pencegahan Kecelakaan Kapal pada Angkutan Laut dan Penyeberangan.
Surat edaran tersebut memuat ketentuan, antara lain kewajiban pengisian master sailing declaration sesuai kondisi sebenarnya, pelatihan penanggulangan musibah bagi nakhoda dan anak buah kapal (ABK), pemeriksaan cuaca melalui BMKG sebelum penerbitan surat persetujuan berlayar, pengawasan keselamatan penumpang, dan pembatasan jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.
Instruksi lain mencakup larangan penumpang di dalam kendaraan saat pelayaran kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro), pemenuhan standar pelayanan penumpang, serta perbaikan sistem ticketing untuk memastikan seluruh penumpang tercatat dalam manifes.
"Saya juga minta seluruh operator pelayaran dan penyeberangan untuk memperbaiki sistem ticketing yang selama ini kurang baik. Ini penting agar tidak ada lagi isu terkait penumpang yang tidak terdata dalam manifest," lugas Dudy.
Menhub mengingatkan seluruh pihak di sektor pelayaran dan penyeberangan untuk mematuhi regulasi keselamatan sekaligus menggalakkan kampanye nasional bertajuk “Zero Tolerance terhadap Kecelakaan Kapal.”
Terkait angkutan barang, kata Dudy, pihaknya tetap akan menegakkan hukum terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL). Ia menyoroti peran jembatan timbang dalam pengawasan dan menyatakan fasilitas tersebut dapat ditutup jika terjadi pungutan liar, dengan opsi penggunaan perangkat weigh In motion (WIM) sebagai pengganti.
"Fasilitas ini (jembatan timbang) bisa saja dinonaktifkan, apabila terjadi pungutan liar (pungli) atau pelanggaran berat lainnya," tutur Dudy.
Selain sektor laut, Menhub Dudy mengimbau keselamatan diprioritaskan di transportasi udara dan perkeretaapian. Pengawas diminta melakukan ramp check berkala, sedangkan operator diharuskan melakukan perawatan armada secara tepat.

