Ekspor Mineral Kritis ke AS? Bahlil Sebut Masih Tahap 'Omon-omon', Lobi-lobi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi kabar terbaru soal rencana ekspor mineral kritis ke Amerika Serikat (AS). Dia menerangkan bahwa saat ini masih dalam pembahasan awal.
“Ya, masih omon-omon (update-nya). Masih lobi-lobi,” kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
Indonesia-Prancis Tanda Tangani 21 Kesepakatan Strategis, Salah Satunya di Bidang Mineral Kritis
Presiden AS Donald Trump telah menurunkan tarif resiprokal untuk Indonesia menjadi 19% dari semula 32%. Namun sebagai balasannya, Trump menuntut sejumlah hal dari Indonesia, termasuk salah satunya menghapus pembatasan ekspor mineral kritis.
Kendati demikian, Bahlil menerangkan bahwa Indonesia terbuka bekerja sama dengan semua negara, terutama untuk produk-produk hilirisasi. Indonesia pun disebut tidak akan memberikan keistimewaan terhadap AS.
“Hilirisasi itu adalah program utama Bapak Presiden. Hilirisasi ini diberikan kesempatan kepada semua negara. Equal treatment untuk diberikan kesempatan. Mau China, Jepang, Amerika, Eropa, semuanya sama. Kita akan mengurus mereka, kita akan memberikan kesempatan yang sama. Jadi enggak ada perlakuan khusus,” tegas mantan Menteri Investasi tersebut.
Kebijakan Indonesia untuk mengekspor mineral kritis ke AS sejatinya sempat menjadi perhatian. Pasalnya, dalam UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor bijih (ore) nikel sejak Juli 2023, dan larangan ekspor konsentrat tembaga dimulai 1 Januari 2025.
Baca Juga
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Donald Trump hanya menyebut penghapusan hambatan perdagangan yang berkaitan dengan komoditas hasil industri (industrial commodities). Jadi, yang diekspor bukan material mentah (raw material).
"Di situ tuh yang dimaksudnya adalah industrial commodities. Kalimatnya itu industrial commodities. Kita kan punya undang-undang, kalau untuk ekspor ore segala macam kan udah enggak ada," ujar Dadan.

