Pengamat Sebut Oplos-Mengoplos Beras Bukan Pelanggaran, Kok Bisa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebutkan praktik oplos-mengoplos beras merupakan aktivitas normal dan bahkan bagian dari proses bisnis. Namun sayangnya, ia menilai tindakan ini mengandung citra yang buruk.
Padahal, menurut Khudori, oplos itu adalah aktivitas mencampur. Ia mencontohkan, praktik ini tidak hanya dilakukan di beras, melainkan juga pada kopi yang dicampur untuk diracik. Pada industri perberasan, hal ini wajar dilakukan apabila tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Di industri perberasan ini adalah aktivitas normal. Oplos-mengoplos adalah bagian dari proses bisnis. Hanya saja, kata 'oplos' sudah kadung bercitra negatif dan buruk. Padahal, oplos itu sama dengan mencampur," ucap Khudori dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Khudori menjelaskan, gabah yang diolah di penggilingan akan menghasilkan beras utuh atau butir kepala, beras pecah atau butir pecah, dan menir, juga dedak/bekatul (rice bran) dan sekam. Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor w Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, kelas mutu beras dibagi jadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.
Mutu beras ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi. Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95%, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14%, 15%, dan 0,5%.
Untuk membuat beras premium, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15% dan maksimal butir menir 0,5%. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium.
"Oplos ini bukan pelanggaran. Selain itu, ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah bisa dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos," ungkapnya.
Kemudian, ia juga mengungkapkan, aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Beras pera harus dicampur dengan yang pulen manakala menyasar konsumen yang suka pulen.
Oleh sebab itu, menurutnya, mencampur atau mengoplos yang dilarang adalah untuk menipu. Misalnya, mencampur 70% beras Cianjur dengan 30% beras Ciherang yang kemudian diklaim 100% beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang.
"Atau mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. Ini semua bisa dikenai delik penipuan," beber Khudori.

