Kemenhub Teken Dua Konsesi Pelabuhan di Indonesia Timur Senilai Rp 3,45 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani dua perjanjian konsesi kepelabuhanan di Indonesia Timur senilai Rp 3,45 triliun di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
"Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti kolaborasi pemerintah dan badan usaha pelabuhan (BUP) dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan serta mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran lebih baik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenub Muhammad Masyhud dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Perjanjian pertama adalah konsesi pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan PT Biru Arnawama Timur. Sementara itu, perjanjian kedua adalah konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan dengan PT Dua Samudera Perkasa yang berlokasi di Pelabuhan Paria di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga
Pelindo Genjot Efisiensi Pelabuhan dengan Blockchain dan Kecerdasan Buatan
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor UPP Kelas I Sangkulirang dan Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa bersama kedua perusahaan tersebut. Nilai investasi perjanjian dengan PT Biru Arnawama Timur mencapai Rp 2,59 triliun dengan masa berlaku konsesi 28 tahun. Sedangkan perjanjian dengan PT Dua Samudera Perkasa berlaku selama 49 tahun dengan investasi Rp 863 miliar.
"Besaran biaya konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor akan dibayarkan kedua perusahaan tersebut kepada negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) selama periode konsesi," tambah Masyhud.
Dia menuturkan, kedua perjanjian tersebut merupakan bagian kolaborasi antara pemerintah dan BUP dalam mengoptimalkan potensi pelabuhan sekaligus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurut Masyhud, kedua konsesi ini telah melalui proses evaluasi di Kementerian Perhubungan dan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga
Kepala Kantor UPP Kelas I Sangkulirang Raden Yogie Nugraha menyebut, penandatanganan ini sebagai langkah strategis pengelolaan pelabuhan yang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
Sementara Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa Cakra A Situmeang berharap konsesi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Semoga konsesi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," pungkas Cakra.

