BMW Kalah Lawan BYD dalam Sengketa Merek M6
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia dalam sengketa merek dagang atas penggunaan nama M6. Putusan ini memperbolehkan BYD Indonesia untuk terus memasarkan produk MPV mereka dengan nama 'BYD M6'.
Putusan perkara nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh gugatan BMW tidak dapat diterima dan menghukum BMW untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Sekadar informasi, BMW sebelumnya menggugat BYD karena menganggap penggunaan nama M6 oleh BYD melanggar hak eksklusif merek mereka. Perusahaan otomotif asal Jerman itu mengklaim memiliki hak atas merek M6, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor IDM000578653 dalam kelas 12 untuk kendaraan bermotor.
Namun, kuasa hukum PT BYD Motor Indonesia membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa gugatan BMW kabur dan prematur. Mereka menegaskan bahwa tidak ada produk BYD yang menggunakan nama “M6” secara mandiri, melainkan selalu dalam bentuk “BYD M6” dengan logo perusahaan.
Baca Juga
Saham Surya Semesta (SSIA) bisa Melesat ke Level Ini Didukung Sentimen BYD dan Jalan Tol
Majelis hakim sependapat dengan pembelaan tersebut dan menilai BYD M6 sebagai merek yang berbeda dari M6 milik BMW. Unsur pembeda berupa tambahan nama “BYD” dan perbedaan jenis kendaraan di mana, BMW M6 untuk sedan dan BYD M6 untuk MPV, menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan fakta bahwa permohonan pendaftaran merek BYD M6 saat ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI dengan nomor DID2024122107. Hal ini memperkuat legalitas posisi BYD dalam penggunaan nama tersebut.
Gugatan BMW yang meminta agar penggunaan nama M6 dihentikan dan kendaraan dengan label tersebut diserahkan kepada mereka juga ditolak sepenuhnya. Termasuk permintaan agar keputusan tetap berlaku meskipun ada upaya hukum lebih lanjut seperti banding atau kasasi.
Putusan ini membuka jalan bagi BYD untuk memperkuat posisi mereka di pasar MPV Indonesia, khususnya melalui BYD M6. Berdasarkan data Gaikindo, BYD M6 telah mencatat penjualan sebanyak 1.672 unit sejak diluncurkan pada awal 2024, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan di segmen MPV kelas menengah.
Baca Juga

