Garuda Dorong RUU Ruang Udara Demi Hemat Avtur dan Tekan Harga Tiket
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) WamildanTsani Panjaitan meminta kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR agar mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara (PRU) guna meningkatkan efisiensi operasional penerbangan komersial.
Dalam paparannya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR, Wamildan mencontohkan rute eksisting penerbangan Garuda dari Jakarta-Denpasar saat ini menempuh jarak 605 nautical mile (NM) dengan kebutuhan bahan bakar atau avtur 4.353 kilogram (kg) dan waktu tempuh sekitar 2 jam 3 menit.
Baca Juga
Ditanya Suntikan Dana untuk Garuda, Bos Danantara: Kita Mau Masukkan Talenta Global!
“Apabila kita menarik garis lurus, saat kita berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, memang ada pemotongan jarak 4 nautical mile dan penghematan fuel (menjadi 4.332 kilogram), serta waktu lebih singkat kurang lebih 1 menit. Namun, ini akan memotong daerah latihan (wilayah TNI AU) yang ada di (Lanud) Iswahjudi atau Madiun,” jelas Wamildan dalam rapat bersama Pansus DPR tentang Pengelolaan Ruang Udara dengan maskapai Lion Air Group, Sriwijaya Air, dan Pelita Air melalui kanal YouTube TV Parlemen, dikutip Selasa (1/7/2025).
Sementara untuk rute Denpasar-Jakarta, lanjut Wamildan, pihaknya saat ini menggunakan jalur ke arah utara sepanjang 670 NM dengan kebutuhan bahan bakar 4.609 kg dan waktu tempuh 2 jam 3 menit.
Menurutnya, jika rute dialihkan menjadi garis lurus sepanjang 652 NM, bahan bakar yang dibutuhkan turun menjadi 4.511 kilogram dengan waktu tempuh sekitar 2 jam 1 menit. “Komparasinya, terdapat selisih jarak sejauh 22 nautical mile dengan penghematan bahan bakar 119 kilogram, tetapi hanya menghemat waktu sekitar 2 menit,” ujar Wamildan.
Baca Juga
Garuda Indonesia (GIAA) Rombak Direksi dan Komisaris, Berikut Susunan Terbarunya
Ia menambahkan, meski penghematan waktu tidak signifikan, pengurangan konsumsi bahan bakar dapat berdampak positif terhadap efisiensi operasional maskapai, khususnya tiket pesawat.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia menyampaikan masukan ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan terkait ruang udara nasional. “Ini bisa menjadi masukan kepada tim Pansus (DPR) untuk mengambil kebijakan lebih lanjut terkait dengan RUU pengaturan ruang udara,” pungkas Wamildan.

