ESDM Beberkan 4 Fakta di Balik Penertiban Sumur Minyak Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam aturan ini, pemerintah bakal menata sumur-sumur minyak yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, terdapat empat faktor yang menjadi alasan pemerintah melakukan penataan ini. Pertama terkait legalitas. Jika tidak ada dasar kegiatan berusaha dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut, maka disebut ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan permasalahan yang bersangkutan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah kerja (WK) mereka. Sebab, perusahaan KKKS yang bersangkutan akan terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya.
Baca Juga
Jurus Jitu Bahlil Hadapi Badai Geopolitik dan Tantangan Harga Minyak Dunia
“Masyarakat melakukan kegiatan produksi minyak di dalam wilayah kerja, justru ini ada permasalahan-permasalahan hukum. Jadi dengan adanya permasalahan hukum ya tentu kita harus melakukan pembinaan kepada masyarakat,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan laporan, kasus sumur minyak ilegal ini terjadi di 10 provinsi. Salah satunya adalah Sumatera Selatan dengan lebih 100 kasus per tahun. Maka dari itu, pemerintah melakukan penataan terkait sumur-sumur ilegal agar polemik tidak semakin besar.
Faktor kedua dilakukannya penataan sumur-sumur masyarakat ini adalah berkaitan aspek finansial. Pasalnya, sumur-sumur tersebut dikelola secara mandiri dan tidak terdata, sehingga negara kehilangan potensi lifting minyak dan penerimaan.
“Di samping itu, kalau ini kegiatannya masuk dalam wilayah kerja perusahaan KKKS, justru ini akan mengganggu iklim investasi. Jadi perusahaan KKKS itu melihat ini ada gangguan-gangguan yang dilakukan dalam aktivitas sumur minyak masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Bertambah 30.000 BOPD, Produksi Blok Cepu Sumbang 25% 'Lifting' Minyak Nasional
Faktor ketiga adalah berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan. Mengingat tidak adanya pembinaan secara khusus dan teknologi yang digunakan apa adanya, maka pengelolaan lingkungan tidak begitu baik.
“Jadi kalau kita lihat kasus-kasus yang terjadi adalah seringnya kecelakaan dan korban jiwa. Kemudian pencemaran dan kerusakan lingkungan minyak ini tidak sesuai dengan standar,” jelas dia.
Keempat adalah faktor sosial dan keamanan. Yuliot menyampaikan, pengelolaan sumur minyak secara ilegal telah menjadi mata pencaharian masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan penataan. Selain itu, sumur ilegal juga kerap menimbulkan masalah kesehatan, konflik sosial, hingga kriminalitas.

