Bank Nobu Siap Salurkan KPR Subsidi Rumah Minimalis, Ini Prioritasnya
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) atau Bank Nobu menyatakan siap menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, khususnya untuk rumah minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) hingga 30 m2.
Demikian disampaikan bankir muda Bank Nobu, Ryanna Yohanes dalam acara peninjauan mockup rumah minimalis di perkotaan.
"Pasti dong (salurkan KPR subsidi). Kan kita salah satu perbankan yang akan menyalurkan program pemerintah 3 juta unit (rumah) itu," kata dia di Lobi Bank Nobu, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Dia menambahkan, rencana awal KPR subsidi ini nantinya akan menyasar pada pegawai-pegawai Bank Nobu terlebih dahulu guna mempelajari skema KPR subsidi.
"Tadi saya bilang, mungkin salah satu pendanaannya mulai karyawan kita dahulu. Dengan kita menjadi debitur sekaligus karyawan (Bank Nobu), kita bisa menjelaskan lebih detail lagi bagaimana MBR itu bisa menikmati FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan/KPR subsidi) ini," jelas Ryanna Yohanes.
Lippo Group telah memamerkan desain mockup rumah minimalis perkotaan dengan tipe 14/25 dan 23/26. Adapun fasilitas yang diberikan, yakni car port, kamar mandi, ruang keluarga, hingga satu kamar tidur untuk mock up tipe 14/25 dan dua kamar tidur untuk tipe 23/26.
Di samping itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga membuka potensi untuk memperkecil cicilan rumah subsidi di kisaran Rp 600.000 - 700.000 per bulan dari saat ini sekitar Rp 1,2 juta -Rp 1,5 juta per bulan.
''Nanti, insyaallah, kita dorong bisa lebih murah jadi Rp 600.000 sampai 700.000 sebulan. Ke depan, kita tidak hanya bicara dari sisi desain, pembiayaannya (rumah subsidi) pun kita juga diskusikan ke semua stakeholder,'' kata Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam acara "Peninjauan Mockup Rumah Minimalis di Perkotaan garapan Lippo Group" di Lobi Nobu Bank, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga
Pengembang Soroti Aturan Baru Rumah Subsidi 2025, Apa yang Berubah dan Siapa Diuntungkan?
Meski demikian, Sri menyampaikan rencana ini masih digodok dengan sektor perbankan dan stakeholder lainnya. ''Intinya, pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat, non-fixed income misalnya, yang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas (tempat kerja). Jadi, kita menjawab beberapa demand dari masyarakat begitu,'' pungkasnya.
Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di wilayah Jabodetabek dengan jangka waktu 15 tahun dan bunga flat 5% sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Sementara untuk jangka waktu 20 tahun dengan bunga flat 5%, cicilan KPR subsidi di Jabodetabek sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Kementerian PKP berencana mengurangi ukuran rumah tapak bersubsidi. Melalui perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah akan diperkecil menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Baca Juga
Menteri Ara Sebut Total Anggaran Rumah Subsidi Capai Rp 43 Triliun Tahun Ini
Sementara itu, aturan lama yang masih berlaku, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah tapak bersubsidi ditetapkan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan paling kecil 21 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.

