Dugaan Kerugian Rp 63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus, ATSI Angkat Bicara
JAKARTA, investortrust.id - Dugaan kerugian negara sebesar Rp 63 triliun akibat hangusnya kuota internet pelanggan menuai sorotan publik dan parlemen. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik operator seluler yang memberlakukan masa aktif terbatas pada paket data.
“Ini persoalan hak konsumen dan transparansi. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan secara sistematis,” tegas Okta Kumala Dewi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Isu ini mencuat setelah laporan DPR menyebutkan bahwa banyak pelanggan kehilangan sisa kuota internet karena masa berlaku paket habis sebelum seluruh kuota digunakan. Hal ini dinilai merugikan konsumen secara besar-besaran.
Menanggapi isu tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melalui Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir menegaskan bahwa kebijakan masa aktif dan hangusnya kuota telah sesuai dengan regulasi.
“ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi. Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar mengacu pada Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2021,” jelas Marwan dalam pernyataan resmi, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, pulsa maupun kuota internet tidak tergolong alat pembayaran sah ataupun uang elektronik. Karena itu, menurut ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, kuota diperlakukan sebagai barang konsumsi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga
Ketua APJII Keluhkan Infrastruktur Internet di Indonesia: Bukan Meluas, Tapi Menumpuk!
Lebih jauh, mantan petinggi XL Axiata ini menilai praktik masa aktif merupakan hal yang lumrah dalam industri telekomunikasi global. “Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan berdasarkan volume pemakaian,” ujarnya.
Marwan mencontohkan, konsep serupa juga berlaku di sektor lain seperti tiket transportasi, voucher digital, hingga keanggotaan klub olahraga. Bahkan, operator luar negeri seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga memberlakukan aturan hangus kuota setelah masa aktif berakhir.
Soal transparansi, ATSI menegaskan bahwa seluruh operator anggotanya selalu mencantumkan informasi masa aktif, besaran kuota, serta hak pelanggan secara terbuka baik di situs resmi maupun saat pembelian paket. “Pelanggan diberi keleluasaan untuk memilih paket sesuai kebutuhan, lengkap dengan syarat dan ketentuannya,” kata Marwan.
ATSI juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan lembaga perlindungan konsumen, guna meningkatkan literasi digital masyarakat. “Kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh terhadap model bisnis telekomunikasi,” imbuhnya.
Dugaan kerugian hingga Rp 63 triliun ini mencuat di tengah meningkatnya konsumsi data internet nasional, terutama setelah pandemi. Namun, rendahnya literasi digital masyarakat dinilai masih menjadi tantangan utama, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban dalam penggunaan layanan data.

