Buntut Tarif Trump, Menkomdigi Kaji Regulasi Sektor Digital
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan, pihaknya tengah mengkaji sejumlah regulasi di sektor teknologi dan digital menyusul kebijakan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Ya, kami kaji, apakah ada aturan yang memang perlu diperbarui dalam kerangka mendorong daya saing yang lebih baik," kata Menkomdigi di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Menurut Meutya, salah satu fokus kajian Kementerian Komdigi adalah kemudahan peluang investasi. Politisi Partai Golkar itu mencontohkan investasi data center yang justru lebih sering didapat oleh negara lain di ASEAN.
"Apakah ada aturan di dalam yang bisa memudahkan investor untuk masuk. Kami terus upayakan punya daya saing yang lebih baik dengan negara lain di regional," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto merespons soal rencana keringanan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Wewenang tersebut berada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Sebenarnya kalau dari sisi perangkat kan bukan kita yang ngatur. Itu Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jadi, dengan tarif impor ini, secara servis tidak terpengaruh," papar Wayan.
Baca Juga
Menkomdigi Benarkan Izin iPhone 16 Sudah Rampung, Kapan Mulai Dipasarkan?
Ia menjelaskan, tugas Kementerian Komdigi hanya mencakup sertifikasi perangkat yang tidak berkaitan langsung dengan tarif impor. "Kalau perangkatnya kami hanya sertifikasi. Sertifikasi perangkat sebenarnya tidak berpengaruh terhadap tarif juga," tutur dia.
Wayan mencontohkan kasus iPhone 16, di mana Kemkomdigi hanya memberikan sertifikasi. Di sisi lain, besaran TKDN semuanya ditentukan oleh Kemenperin.
"Artinya sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh," tegas Wayan. (C-13)

