Kementerian Perumahan Terus Mediasi Pengembang Meikarta dan Konsumen Capai Titik Temu
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya menyelesaikan kasus proyek Meikarta yang disebut-sebut telah menimbulkan kerugian pada 26 konsumen sebesar Rp 4,5 miliar. Upaya mediasi dilakukan dengan mendorong pertemuan antara dua pihak yang berselisih, dan pertemuan digelar kembali pada Kamis (10/4/2025) sebagai pertemuan kedua kalinya antara dua pihak di era pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, perwakilan pengembang dari mega proyek Meikarta adalah PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) serta Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Ketua PKPKM, Yosafat Erland mengungkapkan, total nilai kerugian konsumen yang menuntut Meikarta mencapai Rp 4,5 miliar. ''Kalau dari paguyuban itu, 26 orang itu di Rp 4,5 miliar,'' ungkapnya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Sebagai informasi, sebanyak 29 orang telah dicatat Kementerian PKP untuk ditindaklanjuti pemenuhan hak konsumen atas kasus Meikarta beberapa tahun silam.
Adapun korban tersebut berasal dari Asosiasi Komunitas Peduli Konsumen Meikarta beranggotakan 26 orang yang telah menuntut pengembalian uang (refund) serta pemberian unit rumah susun (rusun).
Sedangkan, 3 orang lainnya melalui fasilitas layanan '911' Kementerian PKP yakni Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Mulyansari menyampaikan, pihaknya memberikan tenggat waktu untuk pengembang Meikarta memvalidasi seluruh konsumen tersebut hingga Agustus 2025 mendatang.
''Insyaallah, menyanggupi. Dan mereka (Meikarta) berkomitmen untuk memenuhi semua yang dituntut oleh konsumen karena memang ini haknya konsumen. Makanya kita kasih jangka waktu tidak terlalu lama, kita kasih 4 bulan (selesai),'' tegas Sari.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Kementerian PKP bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus Meikarta yang telah merugikan lebih dari 100.000 konsumen.
Mulanya, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menuturkan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat yang merugi akibat pre-project selling dari entitas usaha Lippo Group, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
“Kami sampai hari ini menerima pengaduan 1.326 kasus. Salah satu yang kita tangani adalah Meikarta. Dan kami bisa menyelamatkan 1.300 kurang lebih sudah selesai dari 100.000 lebih konsumen,” papar Mufti beberapa waktu lalu.

