Industri Perangkat Telematika Berpotensi "Diserbu" China dan Vietnam Imbas Tarif Trump
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), sebagai bagian ekosistem industri elektronika dan telematika nasional, meminta pemerintah melindungi pasar domestik secara menyeluruh dan berkelanjutan di tengah tarif impor resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% oleh Presiden Ameriksa Serikat (AS) Donald Trump.
Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto mengatakan, AS menetapkan tarif impor tinggi terhadap produk elektronika dan telematika dari dua negara produsen utama, yakni Tiongkok sebesar 34% dan Vietnam sebesar 46%.
Baca Juga
"Kebijakan ini berpotensi memicu aliran barang secara besar-besaran ke pasar domestik Indonesia sebagai tujuan alternatif (dari China dan Vietnam) bahkan dengan skema dumping yang merugikan industri nasional," kata Ali Soebroto dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Untuk itu, kata dia, AIPTI meminta pemerintah mengambil langkah strategis, yakni menerapkan trade remedy measures. AIPTI mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), segera melibatkan asosiasi-asosiasi industri terkait guna melakukan pengukuran awal atas indikasi dumping. "Hasil analisis ini akan menjadi dasar dalam penerapan tindakan trade remedy, berupa bea masuk anti-dumping (BMAD) secara cepat dan tepat," kata dia.
Selain itu, AIPTI merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan perdagangan dengan mempertimbangkan untuk kembali menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal lain adalah mengevaluasi efektivitas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui Penyelenggara Pos.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar dan tunggal kepada Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan serta melindungi pasar domestik secara menyeluruh," kata Ali.
Ali mengatakan, Amerika Serikat sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia mengambil pendekatan unilateral dalam kebijakan perdagangan demi mendukung agenda “Make America Great Again”. Oleh karena itu, Indonesia perlu mempertimbangkan langkah kebijakan serupa bersama negara-negara ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina, yang saat ini juga menghadapi tantangan dalam mempertahankan kontribusi sektor manufaktur.
Baca Juga
Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah evaluasi keberlanjutan implementasi perjanjian China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA), agar Indonesia memiliki fleksibilitas dalam menerapkan hambatan dagang secara unilateral demi melindungi kepentingan industri nasional, tanpa proses panjang sebagaimana pada mekanisme trade remedy konvensional.
Khusus untuk subsektor telematika, terutama perangkat hand phone, komputer, dan tablet (HKT), AIPTI menegaskan regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah berlaku tetap menjadi benteng utama dalam menjaga kemandirian industri nasional, sejalan ketentuan internasional.

