Pemerintah Luncurkan Layanan Benar-PKP, Apa Saja Fiturnya?
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (Benar-PKP).
Menteri PKP Maruarar Sirait meyakini adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan secara gratis sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
“Saya berharap layanan Benar-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk menyukseskan program 3 juta rumah,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, saat peluncuran Benar-PKP di kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Sebagai informasi, pengaduan permasalahan perumahan menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selalu masuk ke dalam ranking 3 besar dalam hal pengaduan masyarakat.
Baca Juga
Genjot 3 Juta Rumah, Kementerian PKP-Perumnas Siapkan Lahan untuk 150.152 Hunian
Adapun 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan masuk ke dalam data YLKI, 35 pengaduan masuk ke dalam aplikasi SP4N/Lapor yang dikelola oleh Kementerian PANRB. Sedangkan sampai 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
Menurut Ara, Benar-PKP dibentuk untuk menyediakan saluran pengaduan terpusat serta sarana edukasi dan memberi kepastian hukum kepada konsumen perumahan.
“Tujuan pembentukan Benar-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan data meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan,” jelas dia.
Ara menambahkan, tim satgas pengaduan konsumen turut dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan, yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di pusat maupun balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, hingga Asosiasi Pengembang Perumahan.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak dan maju terus Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dan tim serta dukungan dari YLKI, BPKN dan OJK, saatnya kita konsolidasi untuk membela kepentingan rakyat, membela yang benar. Silakan hubungi Benar-PKP di Nomor 081288888911 dan kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bidang perumahan di BENAR-PKP,” imbuh dia.
Di samping itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, menekankan bahwa masyarakat dapat mengajukan aduan kapan saja. Namun, tim layanan publik tersebut hanya bisa merespons aduan saat jam kerja di Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB. “Aktif 24 jam, tapi respons jam kerja, Senin sampai Jumat,” terang dia.
Baca Juga
Secara terpisah, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
“Saya harap Benar-PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan, seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud,” tutur dia.

