Kadin: Danantara Landasan untuk Wujudkan Indonesia Incorporated
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyambut baik langkah pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia. Anindya menilai pembentukan Danantara langkah yang baik untuk mewujudkan Indonesia Incorporated.
"Danantara itu adalah ide yang bagus, sesuai dengan visi daripada Pak Prabowo, bahwa Indonesia Incorporated mungkin itu adalah gabungan antara Danantara dan Kadin, Bagaimana teman-teman, setuju?" kata Anindya disambut seruan setuju sejumlah anggota Kadin yang hadir dalam acara buka puasa bersama di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Indonesia Incorporated merupakan gagasan untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah dan perusahaan. Dalam hal ini, Kadin juga berkomitmen untuk menyukseskan program pemerintah.
"Intinya adalah public private partnership. Terima kasih sekali lagi untuk dukungannya, Kadin satu, Kadin kompak mendukung pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya Anindya Bakrie menyebut Danantara menjadi terobosan luar biasa dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Anindya juga menegaskan Kadin Indonesia terus membangun kolaborasi pengusaha dengan pemerintah. Kadin Indonesia berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah karena juga meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga
Tegaskan Kompak dan Solid, Anindya Pastikan Kadin Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Prabowo mengatakan pembentukan Danantara dinilai sebagai bentuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki Indonesia.
"Peluncuran Danantara Indonesia hari ini memiliki arti yang sangat penting karena Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia," ucap Prabowo ketika itu.
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru (perubahan), yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini." (C-14)
Baca Juga
Ketum Kadin Anindya Bakrie Yakin Danantara Jadi Terobosan Luar Biasa

