Simak Rekayasa Lalin di Ruas Tol Astra Infra di Libur Lebaran 2025
SUBANG, investortrust.id – Pemerintah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) sistem lajur satu arah atau one way dan sistem ganjil-genap (gage) di ruas tol Astra Infra Group pada libur Lebaran 2025 sesuai diskresi kepolisian.
Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Baca Juga
Astra Infra Ramal 6,9 Juta Kendaraan Bergerak di Jawa Sepanjang Lebaran
Paur NTMC Subbag Dalops Bagops Korlantas Polri AKP M Tommy Franata mengatakan, Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama atau Tol Cikampek-Palimanan hingga GT Kalikangkung atau Tol Semarang-Batang akan diberlakukan sistem one way sesuai dengan diskresi kepolisian.
“Kebetulan Astra Infra ini kalau kita lihat berdasarkan surat keputusan bersama, itu kebagian di one way, mulai dari Km 70-414,” kata dia dalam media gathering Lebaran 2025 Astra Infra Group di kantor Astra Infra Tollroad Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dikatakan Tommy, kepolisian juga akan memberlakukan sistem gage di ruas Tol Tangerang-Merak (Tamer) pada masa angkutan Lebaran. “Begitu juga di ruas tol Tangerang-Merak, apabila volume lalu lintas meningkat dan V/C ratio-nya juga sudah hampir mendekati 1, nanti akan dilakukan pemberlakuan ganjil-genap melihat situasi dan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Dia juga menekankan, kepolisian bersama para stakeholder lainnya akan mengawal operasi ketupat secara bersama-sama agar pengguna jalan mendapatkan pengalaman mudik yang aman, nyaman, dan menyenangkan di periode Lebaran kali ini.
Baca Juga
Kementerian PU Apresiasi Kesigapan Astra Infra Tutup Lubang di Tol Cipali
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan melakukan pembatasan angkutan truk over dimension over loading (ODOL) pada jalan tol dilaksanakan mulai 24 Maret-8 April 2025 guna melancarkan periode Angkutan Lebaran 2025/1446 hijriah.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.
“kami (Korlantas Polri) masih mengajukan di tanggal 26 (Maret 2025), dan ternyata kami mendapat informasi atas persetujuan pak menteri, pembatasan angkutan sumbu tiga ini (truk ODOL) bisa diajukan mulai 24 Maret sampai 8 April (2025),” katanya.
Berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, pembatasan operasional truk ODOL mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Berikut daftar jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih:
-) Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
-) DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
-) DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
-) DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan Jakarta - Cikampek;
-) Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileunyi - Cimalaka – Dawuan, Cikampek - Palimanan – Kanci, Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional), dan Bogor Ring Road (BORR);
-) Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci -Pejagan;
-) Jawa Tengah: Pejagan -Pemalang - Batang – Semarang, Krapyak -Jatingaleh, Jatingaleh -Srondol, Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang - Solo – Ngawi, Semarang – Demak, Yogyakarta - Solo segmen Kartasura – Klaten, dan Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan Taman Martani (fungsional);
-) Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan – Probolinggo, Surabaya – Gresik, Gempol - Pandaan – Malang, dan Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (fungsional).
Adapun angkutan barang yang tak diberlakukan pembatasan, antara lain mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

